Kasus KTP Palsu Mr Wang Naik Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Gelar Perkara
Kendari – Penyelidikan kasus dugaan KTP palsu Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial Mr W, di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kini telah memasuki babak baru, Jumat (5/6/2020).
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fery Walintukan, mengatakan kasus penyelidikan Mr W saat ini telah ditingkatkan ke penyidikan. Namun dalam kasus ini penyidik belum menetapkan adanya status tersangka.
“Sudah dinaikan statusnya ke tingkat penyidikian, namun belum ada penetapan tersangka karena masih perlu gelar perkara lagi,” ujar Fery dalam keterangan persnya yang diterima Sultra News, Jumat (5/6/2020).
Dalam kasus ini, lanjut Fery, penyidik menerapkan ke dalam pasal tindak pidana administrasi kependudukan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 264 ayat 1 ke 1 subs pasal 266 ayat 1 lebih subs pasal 263 KUHP dan pasal 93, 94 UU RI no 24 tahun 2013 tentang perubahan UU RI no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” terangnya.
Sementara itu, dalam kasus penyelidikan kasus dugaan KTP palsu Mr W, sejauh ini penyidik Dit Reskrimum Polda Sultra telah memeriksa beberapa orang saksi terdiri dari staf Disdukcapil Kota Kendari, seorang Kades dari tempat tinggal Mr W di Konawe Utara, Istri terlapor dan Mr W.
Dalam pernyataan sebelumnya, Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aries El Fatar, membenarkan bahwa dalam pembuatan KTP Mr W adanya skandal kasus suap di Disdukcapil Kota Kendari.
Dalam pemeriksaannya, seorang staf di Disdukcapil Kota Kendari mengakui telah disuap oleh pihak Mr W untuk menerbitkan KTP yang diduga palsu tersebut.
“Oknum pegawai Disdukcapil ini kita sudah periksa dan dia mengaku disuap oleh istri Mr Wang dalam pembuatan KTP tersebut,” Aries kepada Sultra News, pada 18 Mei 2020 di Polda Sultra.
Selain itu, dalam perkembangan proses penyelidikanya istri Mr W berinisial NR berpotensi menjadi tersangka karena terjerat dalam dugaan suap pembuatan KTP suaminya itu di Disdukcapil.
“Istrinya berpotensi jadi tersangka karena melakukan tindak pidana suap dalam pembuatan KTP tersebut, termasuk juga yang menerima. Namun selanjutnya masih akan di kembangkan lagi prosesnya lebih lanjut,” jelas Aries saat ditemui pada 18 Mei lalu di aula Dit Reskrimum Polda Sultra.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya KTP milik Mr Wang yang palsu terungkap saat anggotaBabinsa Kecamatan Motui melakukan pemeriksaan rutin warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.
Diketahui, Mr Wang lahir di Provinsi Shanxi, China, tahun 1964. Dia merubah indentitas diri sebagai Wawan Saputra Razak tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pelaku menikawi perempuan asli Kota Kendari bernama Nurniati. (SN)