KPUD Ingatkan Warga Koltim Segera Lakukan Rekam KTP-el
KOLTIM – Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) sampai hari ini telah mencapai 83.984 DPT. Akan hal itu, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Koltim mengingatkan kepada masyarakat Koltim yang belum mempunyai KTP-el maupun Surat Keterangan (Suket) agar segera melakukan perekaman di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Koltim. Berhubung, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Calon Bupati dan Wakil Bupati tinggal menghitung hari saja.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Koltim melalui Divisi SDM dan Partisipasi Ashari, menuturkan bahwa yang telah terdaftar di DPT agar melakukan perekaman sebelum Pemilihan 09 Desember.
“Kami sudah 4 kali melakukan perekaman tetapi hanya sebagian saja, tapi kita tetap maklumi karena banyak warga yang sibuk disela-sela pekerjaannya,” tuturnya (20/11).
Lanjut Ashari, Disdukcapil Koltim akan segera melakukan penyuratan ke pihak yang belum melakukan perekaman.
“Namun demikian untuk mengantisipasi ketercukupan surat suara Badan ‘adhoc’ kita tetap mengidentifikasi potensi DPTb,”cetusnya.
Sebagaimana diketahui, terkait potensi DPTb yang menggunakan KTP-el secara normatif diketahui nanti pada hari ‘H’ dalam melakukan pemungutan suara.
Laporan : Muhammad Alpriyasin