Ada Oknum Baru Terlibat Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Kades di Koltim, Siapa Dia?
KOLAKA TIMUR – Kasus dugaan pemerasan sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kasubag Perencanaan pada Kantor Inspektorat Koltim, bernama Sri Asih Mudiyantini.
Rupanya, dalam perjalananya, muncul nama baru yang ternyata tak lain merupakan kerabat se kantor Sri Asih Mudiyantini atas nama Nur Purbo.
Hal itu diketahui, setelah Kades Atolanu Idris, membeberkannya kepada Media Online Duniamediasatu.co.id, saat ditemuiĀ Senin (15/11/2021) lalu.
Idris menceritakan bahwa sekitar bulan Mei tahun 2020 lalu, dia didatangi oleh Sri Asih Mudiartini, bersama rekannya Nur Purbo, Selakau Inspektur Pembantu (Irban) wilayah II serta enam orang lainya, guna melakukan pemeriksaan Dana Desa (DD) tahun 2019, baik pemeriksaan fisik maupun pemeriksaan secara administrasi.
“Katanya ada laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana desa yang kami kelola. Mereka turun sebanyak 8 orang pada waktu itu dan mengecek semua kegiatan fisik dan administrasi. Ada surat tugasnya mereka bawa,” katanya.
Setelah melakukan audit, ternyata Sri dan kawan-kawan menemukan adanya kerugian negara yang jumlahnya mencapai Rp 400-an juta. Idris selaku Kades kemudian dipanggil menghadap ke Kantor Inspektorat bersama Sekdes, Bendahara maupun TPK.
“Sampai di sana (Kantor Inspektorat), kami menghadap ke ibu Sri dan pak Purbo. Dia katakan ada temuan sekitar 400 juta. Saya bilang kenapa banyak begitu. Dia juga katakan bahwa jangan sampai pak desa ini seperti kasus Kepala Desa (Kades) Woiha, yang tidak mau diatur (dipenjara gara-gara kasus korupsi DD). Tapi kalau mau aman pakai jalan begini. Bahkan, dia (Sri Asih) ajak saya ketemu dengan anggota Tipikor itu kalau mau aman,” beber Idris.
“Tapi saya bilang jangan mi bu. Kita mi saja yang fasilitasi (mediasi). Katanya ibu Sri nanti saya tanya dulu anggota Tipikor berapa dia minta. Besoknya, ibu Sri sampaikan saya bahwa lebih 200 juta dia (oknum anggota Tipikor) minta. Saya bilang dimana saya mau ambil uang sebanyak begitu, kalau bisa dikurang-kurangi mi. Saya minta sampai 50 juta saja. Lalu ibu Sri bilang, nanti pale saya kordinasi kembali lagi dengan Tipikor. Besoknya dia (Sri Asih) sampaikan saya bahwa sudah mentok 120 juta permintaannya (oknum Tipikor),” ungkap Idris lagi.
Karena harga sudah pas, selanjutnya Idris membawakan uang senilai 70 juta kepada Sri Asih di kantornya. Waktu menyerahkan uang secara tunai, Idris didampingi oleh bendaharanya. Penyetoran kedua pada bulan yang sama dilakukan lagi oleh bendahara Idris sebesar 50 juta. Karena dianggap sebagai mediator dan membantu, Sri Asih juga diberi royalti sebesar 10 juta, sehingga total keseluruhan yang diberikan dengan dua kali penyetoran mencapai 130 juta.
Idris mengaku, terpaksa dirinya harus meminjam uang kredit di bank untuk menutupi permintaan “uang keamanan” oknum anggota Tipikor Polres Kolaka seperti yang dibahasakan oleh Sri Asih.
Menurut Idris, DD yang dikelola pada tahun 2019 mencapai kurang lebih 700 juta. Sebanyak 600 juta dialokasikan untuk pekerjaan fisik.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sri Asih Mudiyantini, yakni meminta sejumlah uang kepada (Kades) atas temuanya dengan jumlah yang pantastis. Atas dasar temuanya itu, Sri Asi Mudiyantini memanfaatkan hingga menyuru Kades di Koltim untuk membayar agar tidak dilanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
Bukti berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Kades Atolanu, Kecamatan Lambandia, Idris, yang berhasil diterima Sultranews.co.id, menyatakan bahwa benar saudara SA meminta sejumlah uang kepada Kades Atolanu sejumlah Rp 130 juta, dengan alasan untuk serahkan kepada APH. Transaksi itu dibuat oleh Kades Atolanu di Kantor Inspektorat Koltim pada tahun 2020 lalu, yang dibuktikan tanda tangan bermaterai 10.000 ribu.
Laporan : Jaspin
Uploader : Alprisal