Soal Kasus Dugaan Pemerasan Kades di Koltim, Polres Kolaka: Kami akan Bergerak Jika Ada Aduan

waktu baca 2 menit
Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi

KOLAKA – Kepolisian Resort (Polres) Kolaka menyikapi terkait pemberitaan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Kasubag Perencanaa pada Kantor Inspektorat Kolaka Timur (Koltim) atas nama Sri Asih Mudiyantini.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, mengatakan Resersese Kriminal (Reskrim) Polres Kolaka bakal menindak lanjuti jika ada aduan yang masuk.

“Jika Pihak yang diduga menjadi korban pemerasan merasa keberatan, silakan melaporkan peristiwa yang dialami, dan kami akan melakukan tindakan Hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan ditindak lanjuti ” ucap Riswandi melalui via WhatsApp, Selasa (16/11/2021).

Lebih lanjut Riswandi mencontohkan bahwa yang dimaksud dengan laporan resmi atau aduan resmi seperti yang dilakukan teman-teman Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau si Kades itu sendiri selaku korban pemerasan.

Surat peryataan yang dibuat oleh Kades Atolanu, Kecamatan Lambandia, Idris, di Kantor Inspektorat Koltim.

“Terkait pencatutan Aparat Penegak Hukum, juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu oknum PNS yang bekerja di Kantor Inspektorat Kolaka Timur (Koltim), diduga telah memeras sejumlah Kepala Desa (Kades) di Koltim.

Adapun dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Sri Asih Mudiyantini, yakni meminta sejumlah uang kepada (Kades) atas temuanya dengan jumlah yang pantastis. Atas dasar temuanya itu, Sri Asi Mudiyantini memanfaatkan hingga menyuru Kades di Koltim untuk membayar agar tidak dilanjutkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Bukti berupa surat pernyataan yang dibuat oleh Kades Atolanu, Kecamatan Lambandia, Idris, yang berhasil diterima Sultranews.co.id, menyatakan bahwa benar saudara SA meminta sejumlah uang kepada Kades Atolanu sejumlah Rp 130 juta, dengan alasan untuk serahkan kepada APH. Transaksi itu dibuat oleh Kades Atolanu di Kantor Inspektorat Koltim pada tahun 2020 lalu, yang dibuktikan tanda tangan bermaterai 10.000 ribu.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Editor : Jaspin

Uploader : Risal