Akhir Kisah Pelarian Pelaku Pembakaran di Kebi, Tak Berkutik Ditangan Polisi

waktu baca 2 menit
Lakamudia dan US, saat diamankan di Polres Kendari, Selasa (24/11/2020) Foto. Wayan/sultranews.co.id

Kendari – Pelarian Lakamudia, pelaku pembakaran yang merenggut nyawa seorang pedagang di kawasan lapak wisata kuliner Kendari Beach (Kebi), akhirnya terhenti ditangan Polisi.

Lakamudia ditangkap oleh aparat gabungan Polsek Kemaraya dan Tim Buser 77 Polres Kendari di tempat persembunyiannya di sebuah kos-kosan, Kota Lama, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (23/11/2020) malam.

Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan langsung digiring oleh aparat dari kamar kos tempat persembunyiannya.

Dihadapan Polisi, pelaku mengakui aksi kejahatannya membakar korba, Lisnawati menggunakan botol plastik yang berisi bensin di warungnya di Kebi.

“Pelaku mengakui perbuatannya yang telah membakar warung korban saat kejadian. Setelah kita tangkap langsung dibawa ke Mapolres Kendari, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto kepada awak media, Selasa (24/11/2020).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pengakuan pelaku mencengangkan. Ternyata dibalik aksi kejahatan itu ada seseorang yang membayarnya untuk merencanakan pembakaran terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan, dia (pelaku) mengaku disuruh dan dibayar oleh seorang wanita untuk melakukan aksi tersebut. Wanita itu diketahui berinisial US yang diketahui juga ternyata teman lama korban,” jelasnya.

Setelah Polisi menangkap US, otak pelaku pembakaran korban, motifnya diketahui ada dendam dengan korban dan sakit hati sehingga melampiaskannya dengan meyuruh orang untuk membakar kios korban.

“Motifnya sakit hati, ada dendam. Berawal saling ejek karena parkir. Sehingga US berinisiatif menyuruh Lakamudia untuk melakukan aksi pembakaran tersebut,” terangnya.

Dalam kasus itu, lanjut Didik, peristiwa pembakaran yang berujung adanya korban jiwa murni karena kejahatan kurni. Ia menyebut tidak ada kaitannya dengan unsur SARA.

“Para pelaku sudah kami tangkap, biarkan kasus ini ditangani oleh Kepolisian. Jangan terpancing dengan isu-isu provokarif yang tidak benar beredar di media sosial,” ucap Didik.

Kini kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Para pelaku dijerat pasal 353 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara,” tegas Didik.

Diberitakan sultranews.co.id sebelumnya, seorang wanita berumur 40 tahun berinisial LS terluka parah usai dibakar oleh pelaku saat sedang berjualan di Kebi pada pada Selasa (17/11/2020) pukul 00.45 Wita.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Santa Anna untuk mendapat perawatan intensif, namun nahas keesokan harinya nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Laporan. Wayan Sukanta