Akibat Lahan Bersengketa, Seorang Lansia di Kolut Dikeroyok Oknum Sekcam Hingga Luka Memar

waktu baca 4 menit
Kondisi HJ saat di keroyok oknum Sekcam dan Mantan Anggota DPRD Kolut, akibat Lahan sengketa

KOLAKA UTARA – Kasus akan lahan bersengketa memang sangat banyak dan bahkan terbilang rawan, hingga sampai pertumpahan darah pun bisa saja terjadi.

Beruntungnya, seorang lansia di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), inisial HJ (57) hanya mengalami luka ringan pasca pengeroyokan yang dialaminya, pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Kuasa hukum HJ, Eka Angga Pratama, S.H menuturkan jika klayennya menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang Sekretaris Camat (Sekcam).

Eka menceritakan bahwa kejadian pengeroyokan itu berawal dari HJ mempertahankan haknya terhadap sebidang tanah seluas 4 hektar.

HJ menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat kecamatan yang bertugas di Kabupaten Kolaka Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal
15 /2/2022 di Desa Tambuha, Kecamatan Watunohu, Kolut. Akibat kejadian tersebut korban HJ mengalami luka memar pada bagian kepala dan bagian organ tubuh lainnya.

“Saat ini korban HJ masih mengalami pengobatan (rawat jalan red) di rumahnya di Desa Tambuha Kecamatan watunohu,” tutur Eka selaku kuasa hukum HJ, saat menceritakan kronologis pengeroyokan tersebut, Rabu (16/3/2022).

Akibat kejadian itu, kliennya HJ telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kolut, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL / 26 / 11 / 2022 / Sultra / Res Kolut / SPKT. atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dimana terlapor Atas nama Saudara AN yang merupakan seorang PNS dan saudaranya DR yang merupakan mantan anggota DPRD Kolut.

“Benar masalah ini kami yang kawal, dan sudah menjadi perkara karena sudah dilaporkan di Polres kolut. Proses perkara ini sementara berjalan dan ditangani oleh pihak Reskrim Polres Kolut. Jadi kita kawal dan kita sudah flowup kepada pihak Reskrim Polres Kolut baik secara via WhatsApp, telepon, ataupun mendatangi Polres Kolut, ucapnya.

Lanjut Eka, panggilan akrab pengacara muda itu menuturkan, pada tanggal 8 maret 2022 kemarin, mereka mendapat informasi melalui pesan WhatsApp dari pihak Reskrim Polres Kolut yang katanya bahwa perkara tersebut telah naik status ke penyidikan.

“Kata penyidik, nanti sore akan di kirim SPDP nya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolut. Tetapi sampai hari ini kami ataupun klien kami belum menerima tembusan SPDP ataupun SP2HP terkait perkembangan penyidikan. Jadi secara formil bisa dikatakan jalan ditempat,” sindirnya.

Managing Lawyer yang akrab disapa Mas Eka itu menjelaskan lagi, dalam peroses dimulainya penyidikan, SPDP tersebut harus dikirim kepada Penuntut Umum, Pelapor/Korban, dan Terlapor paling lambat 7 hari.

Setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, kata dia, sedikit membinggungkan baginya, sebab pada tanggal 8 Maret 2022 lalu, SPDP nya sudah akan dikirim, tetapi sekarang sudah tanggal 16 Maret 2022 kami ataupun klien belum menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan yang menunjukan secara formil bahwa perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Tapi terserah penyidik lah, kan mereka pasti sudah paham tentang proses dan prinsip-prinsip seperti itu. Hanya saja kami berharap agar teman2 penyidik Polres Kolut bisa lebih profesional dalam menangani perkara ini, agar penerapan asas Equality Before The Law (semua orang sama dihadapan hukum) itu berjalan dengan baik. Itu juga kan untuk kebaikan bersama, biar semua kalangan masyarakat bisa percaya dengan yang namanya keadilan,” cetus Masiswa Magister Hukum UHO semester akhir itu.

“Sebagai seorang Lawyer kami kan biasa juga berada di posisi pihak terlapor, membela terlapor, tersangka, terdakwa, bahkan terpidana sekalipun. Jadi insya allah kami paham betul prinsip hukum dan proses dalam pidana itu seperti apa dan bagimana,” tutupnya.

Sementara itu, penyidik Polres Kolut IPDA Mustamin, membenarkan adanya laporan atas kasus pengeroyokan tersebut.

Kata dia, kedua belah pihak saling lapor, dimana korban tersebut melaporkan AN dan saudaranya RD. Sementara RD saudara AN juga turut melaporkan HJ atas kasus pengancaman.

“Kedua belah pihak saling lapor. Laporan HJ pasal 170 atas kasus pengeroyokan, dan sudah naik sidik,” ucap Mustamin, yang dihubungi SultraNews.

“Tadi pagi kami sudah kirim SPDP nya ke Kejari Kolut,” katanya.

Menurut Mustamin, karena kasus ini merupakan satu rangkaian peristiwa, maka dua-duanya harus berjalan sama. Sebab keduanya ini saling melaporkan, sehingga kami jalankan keduanya.

“Kedua laporan ini kami jalankan bersamaan. Jangan sampai ada perlakuan yang berbeda antara kedua belah pihak,” tambahnya.

SN