Aksi 3 Pria Asal Kendari Bisnis Edar Sabu Ditengah Wabah Corona Tertangkap Polisi
Kendari – Ditengah wabah pandemi virus Corona (Covid-19), nampaknya tidak membuat gentar bagi para pengedar narkoba beraksi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (30/3/2020).
Benar saja, baru-baru ini tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari menangkap tiga orang pemuda yang dketahui sebagai pengedar narkoba.
Tiga pelaku itu dua diantaranya berdomisili di Kota Kendari dan satu lagi berasal dari Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Seolah Polisi dianggap tinggal diam, para pelaku memanfaatkan kondisi sepi saat ini dan beraksi mengedarkan narkotika kepada pelangganya.
Tertangkapnya ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai salah satu pelaku bahwa diduga terlibat dalam sindikat peredaran gelap narkoba.
Tidak mau berlama-lama, operasi penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP I Gusti Komang Sulastra, bergerak cepat menuju lokasi keberadaan pelaku.
Sabtu, 21 Maret 2020, pukul 19.40 Wita pelaku pertama yaitu agus Priyanto (32), berhasil dibekuk Polisi di kediaman rumahnya di Jalan Lakidende, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Tanpa perlawanan, Agus berhasil dibekuk Polisi dan menemukan barang bukti (BB) sabu 3,61 gram yang disembunyikan di kantong bajunya.
Tidak mau kehabisan akal, AKP I Gusti Komang Sulastra, lalu melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang juga diidentifikasi sebagai pengedar sabu.
Berdasarkan beberapa informasi yang berhasil dikumpulkan, Gusti kemudian bergerak bersama personelnya untuk menangkap target yang telah teridentifikasi.
Kamis, 26 Maret 2020, pelaku kedua Opianda alias Upik (24) tahun berhasil ditangkap Polisi saat sedang melakukan transaksi sabu dengan cara sistem tempel di dekat SPBU Kelurahan Wandudopi, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Upik tidak berkutik dan berhasil dibekuk Polisi dan menemukan barang bukti (BB) sabu 3,48 gram yang disembunyikannya dalam bungkus plastik permen.
Tidak hanya sampai disitu, Gusti bertekad mengusut tuntas peredaran narkoba ini dengan melakukan pengungkapan selanjutnya.
Berbekal informasi akurat yang telah dikantonginya, Gusti dan tim Narkoba Polres Kendari lagi-lagi berhasil meringkus pelaku ketiga
Sabtu, 28 Maret 2020, pukul 15.00 Wita, kembali menangkap pelaku kedua bernama Syarifuddin alias Sam (38) tahun. Pelaku ditangkap di kamar kosnya Jalan Bangga Serunggu, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar kos pelaku, Polisi menemukan BB sabu dengan total berat 0,94 gram. Selanjutnya pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Kendari untuk pengusutan lebih lanjut.
“Para pelau saat ini sudah kita amankan dan tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subsider 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009/tentang narkotikan, ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Gusti.
Laporan. Wayan Sukanta