Apes! Ibu dan Anak Kedapatan Selundupkan Sabu di Lapas Kendari
Kendari – Dua orang warga diamankan Polisi setelah kedapatan menyelundupkan paket narkotika jenis sabu di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (8/12/2020), sekira pukul 09.30 Wita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, kasus itu terungkap setelah paket sabu yang disembunyikan oleh para pelaku diketahui petugas Lapas Kelas II A Kendari.
“Dua warga itu inisial NU (44) tahun dan RA (16) tahun, statusnya ibu dan anak yang berpura-pura sebagai pengunjung. Paket sabu itu disembunyikan di dalam makanan yang dibungkus pakai kotak putih. Penyelundupan itu terbongkar setelah diperiksa oleh pihak keamanan Lapas Kelas II Kendari,” ujar Faturahman kepada sultranews.co.id Selasa (8/12/2020).
Faturahman menerangkan, paket sabu itu rencananya diberikan kepada seorang pria bernama Kamarudin (50) tahun yang berstatus Narapidana (Napi) di Lapas Kelas II Kendari. Kamarudin diketahui tercatat sebagai Napi dalam kasus pembunuhan yang didakwa seumur hidup.
“Ceritanya Ibu itu menyuruh anaknya untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Kamarudin dengan berpura-pura sebagai pengunjung. Ibu tersebut adalah teman lama Kamarudin yang dulu pernah bekerja di Kantin Lapas,” teranganya.
Dari pengungkapan itu, sebanyak 44 gram sabu diamankan oleh petugas Lapas Kelas II A Kendari dan telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sultra untuk diamankan sebagai Barang Bukti (BB) guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiganya sudah kita amankan dan saat ini dalam pemeriksaan di Dit Res Narkoba Polda Sultra beserta dengan BB sabu yang berhasil disita dari pengungkapan tersebut. Kasus ini sedang kita dalami lebih lanjut,” jelas Faturrahman. (SN)