Lagi, Seorang Wanita Ditangkap Kasus Narkoba di Kendari

waktu baca 2 menit
SW, pelaku kasus narjkoba saat diamankan di Polda Sultra pada Kamis (11/2/2021)

Kendari – Tim Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang wanita berinisial SW (30) tahun karena kedapatan membawa paket sabu sebanyak 5,49 gram.

Pelaku ditangkap usai mengambil paket sabu dari seorang pengedar yang disimpan di salah satu tempat di Jalan Antero, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sultra, pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 15.30 Wita.

“Kita mendapatkan informasi warga bahwa akan ada terjadi transaksi narkoba yang pelakunya seorang perempuan. Saat tiba di lokasi dimaksud, benar saja kita temukan pelaku baru saja mengambil paket sabu yang ditempel oleh seorang pengedar,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan pernsya yang diterima sultranews.co.id Sabtu (13/2/2021).

Barang bukti (BB) sabu yang diamankan Polisi dari tangan pelaku berjumlah 5,49 gram. Saat diambil oleh pelaku, sabu itu disembunyikan di bungkusan snack kacang telur untuk menghindari kecurigaan aparat.

“Dari hasil interogasi, bahwa barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan, diperoleh dari seorang yang berada di kota kendari, yang mana target menerima barang narkotika jenis shabu tersebut dengan cara sistem tempel,” kata Faturrahman.

Usai ditangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolda Sultra untuk diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pada kasus itu Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pengedar yang memberikan paket sabu terhadap perempuan SW.

“Pelaku sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Sultra. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun penjara,” jelas Faturrahman.

Laporan. Wayan Sukanta