Nasib Seorang Pedagang Ikan di Kendari, Terancam Dihukum Mati Karena Narkoba

waktu baca 1 menit
Pelaku saat diamankan di BNNP Sultra dan BB Sabu 713,12 gram, pada Selasa lalu (9/2/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Seorang pedagang ikan berinisial LDS (31) tahun, asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), terancam dihukum mati atas kasus narkoba.

Pria itu ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra, pada 5 Februari 2021, karena kedapatan menyimpan 7 paket sabu dengan berat total keseluruhan sebanyak 713,12 gram.

Pelaku ditangkap di Jalan Patimura, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas BNNP Sultra, pelaku diketahui berperan sebagai kurir dan pengedar atas perintah seorang Narapidana (Napi) dari dalam Lapas Kendari.

“Pelaku dibayar untuk berperan jadi kurir dan sekaligus sebagai pengedar. Rencananya paket itu akan diantar ke pemesannya, namun dengan cepat kami berhasil menggagalkannya,” ujar Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabarudin Ginting pada Selasa (9/2/2021).

Setelah ditangkap, pelaku langsung ditahan di rumah tahanan BNNP Sultra. Berdasarkan dengan jumlah barang bukti (BB) sabu yang sita, pelaku terancam hukuman pidana mati atau minimal seumur hidup.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto pasal 127 ayat 1 huruf A UU No 35 tahun 2009 tentang pidana narkotika,” ucap Ginting.

Laporan. Wayan Sukanta