Bareskrim Polri Police Line 7 Perusahaan Tambang di Konut Terkait Kejahatan Lingkungan

waktu baca 2 menit
Tim Bareskrim Mabes Polri saat mendatangi salah satu perusahaan tambang di Konut pada Selasa lalu (18/3/2020) Foto. Istimewa

Konawe Utara – Markas Besar (Mabes) Polri kembali memasang garis polisi terhadap sejumlah perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, pada Selasa lalu (17/3/2020).

Beberapa perusahaan tambang itu diantaranya PT Bososi, PT RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Persasa Mandiri), PT Ampa, PT PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT Jalumas.

Pemasangan garis polisi itu dilakukan saat tim Mabes Polri yang turun langsung melakukan investigasi setelah menerima laporan adanya dugaan tindakan kejahatan lingkungan oleh sejumlah perusahaan tambang di wilayah Konut.

Tim investigasi Mabes Polri itu dipimpin langsung oleh Kombes Pol Pipit Rismanto yang bergerakndi Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Setibanya di Marombo Pantai, Tim Investigasi kemudian bergerak menuju 7 lokasi perusahaan tambang yang diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan di Kawasan Hutan Lindung.

Sayangnya, saat Tim Investigasi tiba di lokasi aktivitas penambangan sudah berhenti dan karyawan serta manageman sejumlah perusahaan sudah tidak berada di tempat, kecuali PT RMI.

Kombes Pol Pipit Rismanto, mengatakan penindakan yang dilakukan Bareskrim ialah menindaklanjuti informasi masyarakat yang mengungkapkan penyebab banjir di wilayah itu diakibatkan adanya aktivitas penambangan yang tidak sesuai prosedur.

“Adanya informasi dari masyarakat, dan saat banjir yang telah terjadi,” ujar Pipit.

Perwira Polisi tiga bunga melati ini menjelaskan, tim Investagasi Mabes Polri itu bertugas menindak aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Hutan Lindun.

“Apakah itu perorangan maupun badan usaha seperti perusahaan. Kondisinya kita lihat sudah rusak parah bekas tambang, kita tutup (police line) agar tadak ada penambangan kembali,” ucapnya.

Pipit menyebut pihak kehutanan sebelumnya telah memberikan informasi bahwa lokasi yang digarap perusahaan-perusahaan tersebut ialah Hutan Lindung dan telah diberi peringatan, namun tidak diindahkan oleh perusahaan-perusahaan itu.

Baca Juga :  Kadis Perhubungan dan Kontraktor Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambatan Perahu

“Kehutanan sudah pernah mengimbau bahkan memasang patok peringatan namun tdk diindahkan, patok-patoknya sudah hilang,” tuturnya.

Terkait hal itu, lanjut Pipit, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta melakukan penyitaan terhadap puluhan alat berat dari 7 perusahan tambang yang diduga kuat menambang di dalam kawasan Hutan Lindung.

“Tindakan kita sudah police line dan menyita alat berat. Bahkan sebagian alat berat sudah dibawa lari,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Tim Investigasi juga sudah mempolice line stokfile yang dipenuhi tumpukan ore nikel, yang juga diduga kuat ore nikel tersebut miliki 7 perusahaan yang diambil dari kawasan Hutan Lindung.

“Kita akan hitung yang di stokfile juga,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta