Berikut Klarifikasi dan Permintaan Maaf Kutipan Berita Terkait Kasus Korupsi Tambang Mandiodo di Konawe Utara
KENDARI, Sultranews.co.id – Menanggapi surat somasi Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.& Partners Kuasa Hukum Hardius Karo Karo yang dikirimkan kepada awak media kami.
Adapun klarifikasi terkait kutipan pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat di media kami pada berita berjudul:
“Massa Aksi Ricuh, Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Tambang Mandiodo Senilai Rp 5.7 Triliun”.
Dalam pemberitaan tersebut, terdapat beberapa kalimat yang berbunyi:
“Praktisi Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan Nasional Indonesia (LBH PERJUANGAN), Hardius Karo Karo, mengatakan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini telah memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa pada sidang 28 April 2025, namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.
Fakta dan kronologi kasus ini menunjukkan bahwa Lili Salim telah terlibat dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo.
Kejati Sultra harus segera menetapkan Lili Salim sebagai tersangka dan melakukan penindakan terhadap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Klarifikasi
Terkait pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam media kami, benar bahwa tidak pernah wawancara bersangkutan. Namun, pernyataan itu kami kutip sebelumnya dari beberapa media online.
Salah satunya kami kutip pernyataan Hardius Karo Karo pada media Beritalima.com dengan judul “Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang” dengan link berita berikut :
Skandal Korupsi Izin Tambang PT Antam, Nama Tan Lie Pin Mendadak Hilang dari Pusaran Perkara Pencucian Uang – BERITALIMA.COM
https://beritalima.com/skandal-korupsi-izin-tambang-pt-antam-nama-tan-lie-pin-mendadak-hilang-dari-pusaran-perkara-pencucian-uang/#google_vignette
Permohonan Maaf:
Kami redaksi media online sultranews.co.id memyampaikan permohonan maaf karena tidak melampirkan sumber kutipan pernyataan Hardius Karo-karo yang kami muat dalam berita kami.
Disclaimer:
Kutipan pernyataan Hardius Karo Karo telah kami hapus dalam berita sebelumnya yang dimuat di media kami.
Laporan: Redaksi



