BKSDA Sultra Kantongi Tulang Buaya Sebagai Bukti, Hukum Menanti TKA

waktu baca 2 menit
Kantor BKSDA Sultra

KENDARI – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam atas tindakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kawasan Industri, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Karenanya, beberapa hari lalu pembantaian tanpa belas kasihan yang dilakukan TKA ke satwa yang dilindungi (buaya) menuai sorotan dari berbagai pihak.

Faktanya buaya tersebut ternyata diolah untuk dijadikan santapan oleh mereka.

Kepala BKSDA Sultra, Sakrianto Djawie, menjelaskan saat mengetahui kejadian itu pihaknya langsung bergegas ke lokasi.

Namun, sesampainya di lokasi barang bukti yang ia temukan hanya berupa serpihan tulang buaya yang direncanakan akan di uji sampel apakah benar-benar itu tulang buaya.

BKSDA Sultra Kantongi Tulang Buaya Sebagai Bukti, Hukum Menanti TKA
Suasana wawancara di ruangan Kepala BKSDA Sultra. Foto: Muh. Al Priyasin

“Melainkan, sisa-sisa dari olahan buaya untuk dijadikan santapan itu tak ada satupun bukti kuat yang ditemukan selain tulangnya saja,” jelas Sakrianto saat diwawancara sultranews.co.id, Kamis (26/8/2021).

Disisi lain, dirinya tak hanya mau menyudutkan TKA. Ia juga membeberkan pihaknya tengah menulusuri jual beli satwa yang dilakukan oleh masyarakat lokal.

“Pengakuan TKA mereka beli buaya itu ke masyarakat lokal, namun kita masih telusuri apakah mereka itu tenaga kerja lokal atau masyarakat setempat. Jika terbukti, bisa-bisa yang menjual terjerat hukum,” bebernya.

Selain itu, tim BKSDA juga sementara menyelidiki siapa yang pertama kali mengunggah postingan di sosial media yang hingga viral, karena akan dimintai keterangan.

“Intinya kami sekarang sedang Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket),” pungkasnya.

Selain serpihan tulang buaya, BKSDA Sultra juga telah mengantongi foto dan video yang sempat viral dan akan terus menindak lanjuti sampai kasus tersebut tuntas.

“Si pembeli (TKA) dan si penjual bilamana terbukti maka hukum menanti mereka. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pada Pasal 21 ayat 2 sudah sangat jelas yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tutupnya.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

Diberitakan sebelumnya, beredar foto di sosial media beberapa orang TKA di Kawasan Industri PT OSS sedang membantai/menguliti buaya untuk dijadikan santapan mereka, pada Rabu (25/8/2021) kemarin.

Laporan : Muhammad Alpriyasin