BPJS Kesehatan Luncurkan Program Relaksasi Bantu Penunggak Iuran
Kendari – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Kesehatan, meluncurkan program relaksasi iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Program ini diluncurkan khusus untuk peserta yang menunggak di atas 6 bulan dan ingin mengaktifkan kartunya.
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Alfian mengatakan, peluncuran program tersebut untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
“Program Relaksasi Iuran ini diberikan untuk membantu masyarakat yang ingin mengaktifkan kartu kepesertaan JKN-KIS nya. Program ini ditujukan untuk peserta yang mempunyai tunggakan lebih dari 6 bulan,” ujar Alfian, Senin (14/09/2020).
Alfian menerangkan, untuk mengaktifkan kartu JKN-KIS, peserta cukup membayarkan tunggakan iurannya sebanyak 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan dan sisa tunggakan dapat dicicil sampai dengan tahun 2021.
Sebagai ilustrasi, si A mempunyai tunggakan 15 Bulan. Si A mengikuti Program Relaksasi Iuran dan membayar tunggakan untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan. Untuk sisa tunggakan si A, yaitu 9 bulan, dapat dicicil kemudian sampai dengan Tahun 2021.
“Peserta JKN-KIS cukup membayarkan tunggakan iuran untuk 6 bulan ditambah dengan iuran bulan berjalan, maka kartu JKN-KIS nya akan aktif dan dapat langsung digunakan, namun untuk sisa tunggakan tetap dibayarkan dengan cara mencicil sampai dengan bulan Desember tahun 2021,” terangnya.
Dalam program tersebut, lanjut Alfian, terdapat perbedaan dengan lainnya. Program iuran relaksasi memiliki kemudahan tersendiri.
Jika mengikuti Program ini maka peserta cukup membayar iuran untuk 6 bulan dan sisanya dicicil, namun bagi yang tidak mengikuti Program ini maka peserta harus melunasi seluruh tunggakannya jika ingi mengaktifkan kartu JKN-KISnya.
“Bagi peserta yang ingin mendaftar Proram Relaksasi Iuran dapat dilakukan melakui Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500400, atau langsung di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Batas waktu pendaftaran untuk mengikuti Program ini hanya sampai dengan bulan Desember 2020,” kata Alfian.
Selain itu, program relaksasi iuran yang diluncurkan oleh BPJS itu, pendaftarannya berlangsung hingga 31 Desember 2020.
Alfian menyarankan,bagi peserta yang menginginkan adanya keringanan pembayaran iuran JKN-KIS agar segera melakukan pendaftaran.
“Dengan adanya Program ini, BPJS Kesehatan berharap agar dapat meringankan beban Peserta dimasa pandemi Covid-19,” jelasnya. (SN)