Corona Merajalela, Walikota Kendari Batasi Aktivitas Warga Dimalam Hari

waktu baca 2 menit
Foto. Kota Kendari (Dok. Sultra News)

Kendari – Pemerintah Kota Kendari kembali membuat aturan pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka pencegahan resiko penyebaran virus Corona (Covid-19), melalui surat edaran yang ditanda tangani oleh Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir, pada Rabu, 2 September 2020.

Ketgam. Surat Edaran Walikota Kendari tentang pembatasan aktivitas warga

Aturan pembatasan aktivitas itu dibuat setelah angka konfirmasi positif Covid-19 di Kota Kendari terus mengalami peningkatan selama beberapa bulan terakhir.

Pada surat tersebut terdapat 5 poin terkait aturan pembatasan aktivitas, beberapa diantaranya yaitu :

  1. Masyarakat di wilayah Kota Kendari untuk tidak melakukn aktivitas dan kegiatan di luar rumah diatas pukul 22.00 Wita – 04.00 Wita, kecuali untuk keperluan yang sifatnya mendesak dan penting.
  2. Mall, Toko, Pasar Moderen, warung makan, warung kopi, rumah makan, cafe, restoran, tempat hiburan malam, karaoke, pedagang kaki lima, lapak jajanan, lapangan futsal, yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas diatas pukul 22.00 Wita.
  3. Kepada Kepolisian, TNI, Satpol PP agar dapat menindaklanjuti surat edaran ini dengan melakukan pemantauan dan monitoring dari tingkat Kecamatan dan Kelurahan, agar saling bersinergi melakukan kegiatan patroli secara berkala.
  4. Bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas/kegiatan diluar waktu pemberlakukan jam malam yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari, maka dapat dilakukan pembinaan oleh Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP.
  5. Edaran ini mulai berlaku pada saat diberlakukan peraturan Walikota tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Deases 2019 serta akan dilakukan evaluasi secara berkala.

Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Nur Razak membenarkan terkait surat edaran yang dikeluarkan oleh Walikota Kendari tentang pembatasan aktivitas di malam hari.

“Iya benar surat edaran tersebut di keluarkan oleh Walikota Kendari. Jadi sekarang masih menunggu keputusan dari Pemerintah Provinsi untuk pemberlakuannya,” ujar Nur Razak saat dikonfirmasi Sultra News, Rabu (2/9/2020).

Dia juga menerangkan, edaran tersebut terlebih dahulu akan di sosialisasikan kepada masyarakat setelah terbitnya Peraturan Walikota (Perwali).

“Akan disosialisasikan terlebih dulunke masyarakat terkait edaran pembatasan aktivitas di malam hari seperti yang tertuang dalam surat tersebut,” jelasnya. (SN)