Delapan Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Dibekuk Polisi, Empat Buron
KENDARI – Delapan pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya berhasil dibekuk polisi, dan empat pelaku lainnya masih buron. Ke-12 mereka menjalankan aksi bejatnya sejak bulan September hingga Oktober 2021
Kejadian ini terungkap saat Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kendari, Kompol Alwi, S.Ag menggelar konferensi pers di Polres Kendari, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pada Senin (08/11/2021).
Alwi membeberkan pencabulan itu terjadi di wilayah Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Berawal, saat pelaku inisial A (19) berkenalan dengan korban inisial H (14) dan PR (14) melalui sosial media (sosmed) dan mengajak korban untuk bertemu.
“Setelah berkenalan A mengajak teman-temannya ke salah satu Gunung di Ranomeeto, lalu mereka menjalankan aksi bejatnya dan mencabuli H dan PR secara bergantian,” ungkap Alwi.
Lanjut Alwi, korban H dicabuli oleh enam orang, sedangkan korban PR dicabuli oleh delapan orang.
“Dari bulan September hingga Oktober 2021, korban H dicabuli sebanyak 19 kali, sedangkan korban PR sebanyak 11 kali, dan barang bukti yang berhasil diamankan berupa Baju, Celana, BH dan CD,” jelas Alwi dihadapan awak media.
Lebih lanjutnya, orang tua korban mengetahui hal itu merasa keberatan dan melaporkan para pelaku di Polres Kendari.
“Salah satu korban mengalami pendarahan dan harus mendapatkan perawatan medis, serta kedua korban mengalami trauma psikis,” pungkasnya.
Atas perbuatan para pelaku, mereka melanggar pasal 81 ayat (2) Jo pasl 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo. UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp. 5 Milyar,” tutupnya.
Laporan : Muhammad Alpriyasin