Polisi Berhasil Amankan Tersangka Pelaku Pembusuran, Dua Diantaranya Anak Dibawah Umur

waktu baca 2 menit
Kapolres Kota Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman, saat menggelar Fress Release di Mako Polresta Kendari, Rabu (18/5/2022). Dokumen Ist

KENDARI – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kota Kendari menggelar Press Release terkait pengungkapan kasus penganiayaan modus operandi pembusuran yang bertempat di Mako Polresta Kota Kendari, Rabu (18/5/2022).

Melalui Press Release yang dihadiri sejumlah awak media, Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengungkapkan, selama Bulan Januari sampai pertengahan Mei pihak Polresta Kota Kendari telah mengungkap sebayak 26 kasus jalanan.

“Terkait korban pembusuran yang akhir-akhir ini lagi marak terjadi, sudah ada delapan kasus yang kami tangani. Semalam kami telah melakukan penangkapan terhadap kelompok pembusur sebanyak enam orang, dari enam orang, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur,” ungkap Eka Fathurrahman, dihadapan sejumlah wartawan.

Adapun ke enam pelaku pembusuran tersebut, Eka Fathurrahman panggilan akrab Kapolresta Kendari menyebut FM, B, A, AH, R dan M. Yang bersangkutan melakukan pembusuran di pasar panjang yang mana korbannya saat itu seorang ojek online atas nama Ferdian dan perlakuannya adalah FM dibantu oleh M selaku driver kendaraan,” jelas Eka.

Sementara keempat rekannya, masih kata Eka, diamankan bersama teman perempuannya dan sudah diperiksa sebagai saksi, sekaligus melakukan tes urine terkait tindak pidana narkotika.

“Kasus ini akan kita pilah-pilah. Ada yang kita sidik tersangka pelaku penganiayaan dengan modus menggunakan busur dan ada juga yang turut serta membantu memudahkan pelaku untuk melakukan aksinya,” ungkapnya.

“Untuk motif pelaku FM dalam melakukan aksinya, yakni pelaku menerima curhat dari temannya melalui pesan WhatsApp yang mana teman dari FM tersebut akan dianiaya atau akan dipukul oleh seseorang, tetapi ketika yang di maksud akan melakukan pemukulan kepada temannya tidak ada di tempat, maka pelaku akan melampiaskan kepada siapa saja yang lewat dengan cara membusur,” tambahnya.

Baca Juga :  Pengerjaan Ruas Jalan Lambuya - Puriala Kelar, Warga Ucapkan Terimakasih Kepada Gerindra

Para tersangka pelaku pembusuran dikenakan pasal 351 dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 12 tahun ke atas, dan UU darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun. Karena yang kita amankan bukan hanya ketapel dan busur, tapi ada juga senjata tajam (Sajam), dan Sajam ini akan di bawah terus dalam melakukan aksinya.

Mantan Dir Narkoba Polda Sultra ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak membawa senjata tajam walaupun alasan untuk menjaga diri, tapi itu tidak dibenarkan oleh undang-undang.

“Sampai saat kita masih terus melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dengan meningkatkan patroli biologis di setiap tempat yang rawan berpotensi kejahatan. Dan ini akan kita lakukan terus sampai Kota Kendari betul-betul kondusif,” tutupnya.

SN