Delapan Warga Butur Penumpang KM Lambelu Tidak Layak Berstatus OTG

waktu baca 2 menit
Foto: Gugus Tugas Covid-19 Kab. Butur saat konferensi pers

Buton Utara – Delapan warga Buton Utara (Butur), penumpang kapal KM Lambelu yang sempat berstatus Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19, ternyata tidak memenuhi syarat untuk masuk kategori tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Jubir GTC-19 Butur dr. Ali Baidar, Sabtu (18/4/2020), menjelaskan bahwa kedelapan orang penumpang KM Lambelu, belum layak berstatus OTG dari Dinkes provinsi.

“Karena saat hendak diinput ke Surveilans Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kedelapan orang tersebut rupanya dinyatakan belum memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai OTG” ujar Ali

“Menurut Surveilans Provinsi, harus jelas alur perjalanannya,  di kapal itu harus ada persetujuan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ungkapnya.

“Sebenarnya kalau dari panduan teknis kesehatan itu protokolnya, yang ada riwayat kontak erat dengan pasien positif,  kita masukan sebagai OTG. 20 ABK  kapal Lambelu sudah dinyatakan positif Covid-19.  Sehingga atas dasar itu kami masukan statusnya sebagai OTG,” jelas dr. Ali Baidar

Sambil menunggu kesimpulan dari KKP terkait delapan orang tersebut, dr. Ali mengatakan kedelapan warga Butur yang sebelumnya dinyatakan sebagai OTG itu kini dinyatakan sebagai pelaku perjalanan yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah zona merah Covid-19.

“Meskipun demikian, tetap kami perlakukan layaknya OTG dengan pemantauan ketat terhadap delapan orang tersebut”, pungkas Ali

Untuk diketahui delapan orang penumpang KM Lambelu berdomisili di wilayah kerja puskesmas Kulisusu, Lambale dan Bonegunu.(C)

Laporan : Shun Wa Ode (AD)