Dinyatakan Sebagai Tersangka Korupsi, Kabag Hukum Konkep Ditahan

waktu baca 2 menit
Tersangka Mihdar Kepala Dinas PMD Konkep dan Takdir mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum, saat ditahan oleh Kejari Konawe, Kamis (4/3/2021).

KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe melalui Unit Pidana Khusus (Pidsus) kembali menetapkan 2 (dua) orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes) tahun anggaran 2019-2020 pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (4/3/2021).

Kedua tersangka tersebut masing-masing Mihdar Kepala Dinas PMD Konkep Mihdar dan Takdir mantan Kepala Bidang Pemerintahan Desa yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Irwanuddin Tadjuddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Bustanil Nadjamuddin Arifin mengatakan setelah pihaknya melakukan pendalaman, pihaknya menetapkan Mihdar dan Takdir sebagai tersangka korupsi.

“Setelah kami melakukan pemeriksaan sebagai saksi, saudara M (Kadis PMD) kami tetapkan sebagai tersangka bersama saudara T, mantan Kepala Bidang di PMD Konkep, pada hari Senin kemarin” kata Bustanil, Kamis (4/3/2021).

Menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Bombana ini, untuk tersangka Takdir langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

Sementara, Kadis PMD Konkep belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan terganggu (sakit).

“Kami akan layangkan panggilan kepada yang bersangkutan. Kami berharap saudara M kooperatif dalam hal ini,” ucapnya.

Dikatakannya, saat ini pihaknya telah menetapkan 4 orang tersangka. Dalam kasus ini kata dia, masih terus dilakukan pengembangan.

“Kalau ada pihak lain terlibat dan cukup bukti kemungkin ada penambahan tersangka lain,” ujarnya.

Sementara untuk kedua tersangka Mihdar dan Takdir, masih kata Bustanil, kedua tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe menetapkan Andi Mustafa Ketua Setra Diklat Nasional (SDN) dan Alumudin staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Konkep sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran pelatihan sistem keuangan desa (Siskeudes), Rabu (17/2/2021).

Untuk diketahui, saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Takdir mantan Kabid Pemerintahan Desa di PMD Konkep ini didampingi oleh penasehat hukumnya.

(SN)