Ditukar Imitasi, Aksi Nekat ART di Kota Kendari Gasak Emas Majikan 30 Gram, Ada Aliran Dana Mencurigakan di Rekening Pelaku Rp91 Juta
KENDARI, Sultranews.co.id – Inilah sosok perempuan inisial DE (30) seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Wanita tersebut diduga nekat menguras harta majikannya, yang sudah pensiun dari pekerjaannya.
DE ditengarai mencuri emas masjikannya, dengan cara menukar perhiasan asli dengan barang imitasi.
DE bekerja sebagai ART di salah satu rumah di kawasan Jalan Bougenvile, Kelurahan Watuwatu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Aksi pelaku bisa terungkap, setelah Nurul Ichsan (86) selaku majikannya, mengetahui ada kejanggalan pada koleksi perhiasannya.
Menurut Kapolsek Kemaraya, Iptu Busran, korban awalnya membuka laci lemari tempat menyimpan emas.
Saat diperiksa lebih teliti, perhiasan emas disimpan, ternyata sudah diganti barang imitasi.
“Peristiwa ini terungkap setelah korban menyadari hilangnya sejumlah perhiasan emas di laci,” ujar Busran, dikutip Minggu (29/3/2026) kemarin.
Ironisnya, pelaku mengganti emas asli dengan imitasi agar aksinya tidak cepat diketahui.
Jumlah emas yang digasak DE tidak sedikit. Sebanyak 30 gram emas raib, terdiri dari satu kalung seberat 20 gram, satu gelang 5 gram, dan satu cincin 5 gram.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp48 juta. Dalam penyelidikan, polisi tidak hanya menyoroti pencurian emas tersebut.
Mereka juga menemukan kejanggalan pada arus keuangan di rekening pribadi DE.
Sejak Februari hingga Maret 2026, tercatat aliran dana mencurigakan sebesar Rp91 juta.
Dari jumlah itu, pelaku melakukan penarikan tunai hingga Rp81 juta, menyisakan saldo sekitar Rp8 juta.
“Pelaku telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan pemberatan,” tegas Busran.
Atas perbuatannya, DE kini harus mempertanggungjawabkan tindakan di balik jeruji besi.
Ia dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.
Laporan: Isra






