DPRD Setujui Raperda Pajak dan Retribusi, Begini Harapan Sekda Koltim

waktu baca 1 menit
Sekda Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP, saat menandatangani Raperda Pajak dan Retribusi, di Ruangan Rapat Sekretariat DPRD Koltim, Jumat (20/10/2023)

KOLAKA TIMUR, Sultranews.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Jumat (20/10/2023) melalui rapat paripurna.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Koltim, membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi pada pembicaraan tingkat II (Dua) masa sidang lll 2023.

Rapat ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD Koltim Hj Rahmatia Lukman SE MSi, hadir Sekda Koltim Andi Muh Iqbal Tongasa SSTP M Si mewakili Bupati Koltim, Asisten, Sahli Bupati, anggota DPRD Koltim, dan kepala bagian.

Kepada awak media, Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim Andi Muh. Iqbal Tongasa, S.STP mengungkapkan, Pemda berharap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kurang optimal bisa maksimal objeknya dan penarikanya.

“Masyarakat juga bisa taat pajak dan bisa jadi dengan peningkatan PAD maka akan membantu tambahan dana kita untuk dimasukan di struktur APBD, bisa masuk di pos-pos pembangunan dan insentif bisa ada perubahan”, tandasnya.

Harapan yang sama juga disampaikan pihak Dinas Bapemda, bahwa dengan ditetapkan Raperda tersebut, akan menjadi acuan untuk melakukan penagihan pajak dan retribusi di Daerah. (Diskominfo Koltim)

SN