Dua Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Butur Akhirnya Ditangkap
Buton Utara – Pelaku pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur, di Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, akhirnya tertangkap, Sabtu (22/2/2020).
Kedua pelaku diketahui remaja asal Butur berinisial J (17) dan E (14) tahun dan kini telah mendekam di sel tahanan Polisi sebagai tersangka.
“Pelaku ditangkap di Desa Koepisino Kecamatan Bonegunu, Butur dan keduanya telah ditahan terhitung sejak 18 Februari lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Rudika Harto Kanajiri, Sabtu (22/2/2020).
Rudika menceritakan sekilas kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh kedua pelaku terhadap korban.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 16 Februari lalu saat sedang berlangsungnya sebuah acara joged di salah satu Kecamatan di Butur.
Korban, sebut saja Bunga berencana pergi ke acara joget tersebut dengan jarak yang cukup jauh dari rumahnya pada malam hari.
Ditengah jalan dalam kondisi kegelapan malam, Bunga merasa ada yang aneh dan merasa ada yang mengukutinya dari arah belakang.
Namun Bunga tidak menghiraukannya dan tetap terus berjalan menuju arah lokasi acara joged.
Tiba-tiba Bunga langsung ditarik dari arah belakang oleh kedua pelaku dan dibawa secara paksa kesalah satu bangunan sekolah.
Saat itu, kedua pelaku langsung melancarkan aksinya dan melucuti satu-persatu pakaian milik bunga hingga pemerkosaan itu terjadi.
Laporan. Shun Waode
Editor. Wayan Sukanta