Pelaku Penganiayaan di Butur Ditangkap, Satu Pelaku Ternyata Residivis

waktu baca 1 menit
Kedua Pelaku saat Diamankan Polisi

BUTON UTARA – Pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh inisial PE (22) tahun, dan FR (23) tahun, berhasil ditangkap polisi, pada Sabtu (14/8/2021), sekira Pukul 17.30 Wita.

Korban diketahui inisial KH (16), yang dianiaya kedua pelaku dikebunnya di Kecamatan Kulisusu Utara, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Kasatreskrim Polres Butur, Iptu Sunarton mengatakan awalnya KH berada di kebun, kemudian kedua pelaku mendatangi KH dan menanyakan kepada KH apakah ia memalak/memajak saudari mereka.

Ketika KH menjawab jika bukan dirinya yang memajak saudari dari pelaku.

Sehingga kedua pelaku tak terima lalu melakukan penganiayaan kepada korban.

“Kondisi KH mengalami pelipis mata kiri memar, luka cakar pada leher,” katanya kepada sultranews.co.id, Minggu (15/8)

Lanjutnya, pada saat KH merasa terancam dirinya mencoba melarikan diri ke hutan hingga tembus ke Desa sebelah.

Hingga petugas menerima laporan itu lalu kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

“Pelaku saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh unit PPA Sat Reskrim Polres Butur,” pungkasnya.

Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap kedua pelaku pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Subs. Pasal 170 Ayat (1) KUHP Jo. pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Laporan : Muhammad Alpriyasin