Dugaan Pembiaran Tambang Ilegal, HAMI Sultra-Jakarta Desak Kapolri dan Panglima TNI Copot Kapolres dan Kodim serta Lanal Kolaka

waktu baca 4 menit
Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto Ridham.

JAKARTA, Sultranews.co.id – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (Sultra) – Jakarta menyoroti aktivitas pertambangan ilegal dan perusakan lingkungan serta kehutanan Perusahaan Daerah (Perusda) Kolaka, yang melibatkan PT Putra Mekongga Sejahtera (PMS), PT Tirta Bumi Anagata (TBA), dan PT Suria Lintas Gemilang (SLG) yang diduga melibatkan aparat penegak hukum di Kabupaten Kolaka.

Dugaan tersebut menyebutkan adanya pemback’upan serta penerimaan aliran dana yang mengalir ke institusi Polres Kolaka, Kodim Kolaka dan Lanal Kolaka, yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh Perusda Kolaka di wilayah tersebut.

Presidium HAMI SULTRA, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, terdapat transaksi aliran dana pengamanan dari Perusda Kolaka atau PD Aneka Usaha sebesar puluhan juta rupiah kepada Aparat Penegak Hukum di Kolaka.

Berdasarkan bukti yang telah dikantongi terdapat transaksi aliran dana untuk Polres Kolaka sebesar Rp. 50.000.000. Sedangkan untuk Kodim Kolaka sebesar Rp. 25.000.000. dan Rp. 25.000.000 untuk Lanal Kolaka setiap bulannya.

“Sejumlah pejabat dan oknum aparat di Kolaka, diduga menerima sejumlah Fee/Royalti dari pihak Perusda Kolaka guna mengamankan jalannya aktivitas kegiatan pertambangan ilegal atau tidak berizin di wilayah Konsesi Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Aneka Usaha Kolaka (PD. AUK),” beber Irsan.

Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan pihak Syahbandar Pomalaa bersama unsur Kepolisian dan TNI di Kolaka. Mereka menilai tidak mungkin sebuah perusahaan dengan rekam jejak pelanggaran hukum dapat beroperasi secara leluasa tanpa adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu, terlebih PD AUK merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami menduga bahwa praktik ini telah berlangsung lama dan merugikan keuangan negara maupun masyarakat. Bagaimana bisa perusahaan yang sering melakukan pelanggaran lingkungan dan kehutanan terus menerus, bisa leluasa melakukan aktivitas pertambangan dengan memproduksi bijih nikel hingga penjualan yang jelas-jelas hasil dari aktivitas menggarap kawasan produksi hutan konservasi (HPK),” ujarnya.

Lebih jauh, Irsan mengungkapkan, jika dugaan pemback’upan dan penerimaan aliran dana ini benar adanya maka sudah seharusnya Mabes Polri dan Mabes TNI, untuk mengambil langkah tegas dalam menindak oknum-oknum tersebut. Keterlibatan aparat penegak hukum dalam memback’up aktivitas penambangan ilegal diprovinsi sulawesi tenggara harus segera diusut tuntas.

“Kami mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI RI Agus Subiyanto, agar segera memerintahkan Bareskrim Polri, Detasemen Polisi Militer, dan Puspom TNI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas ilegal mining di WIUP PD Aneka Usaha Kolaka,” tegas Irsan.

HAMI SULTRA, berharap agar Bareskrim Polri, Detasemen Polisi Militer, dan Puspom TNI segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang terlibat, jika terbukti ada pelanggaran, maka segera berikan sanksi dan tindakan tegas berupa pencopotan atau pemberhentian secara tidak hormat dari Institusi demi keadilan dan marwah Institusi.

Apabila aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan PD Aneka Usaha Kolaka (AUK) terus dibiarkan maka negara bukan hanya merugikan masyarakat, keuangan negara, tetapi juga akan mengakibatkan deforestasi jangka panjang atas aktivitas ilegal didalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) atau kawasan hutan konservasi (HPK).

HAMI Sultra-Jakarta, menegaskan, bahwa aktivitas pertambangan Perusda Kolaka/PD Aneka Usaha Kolaka jelas telah mengakibatkan kerusakan lingkungan, ketidakpatuhan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PKH) hasil dari eksploitasi lingkungan.

“Oleh karena itu, HAMI mendesak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Direktorat Jendral Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, untuk segera melakukan menyegel dan menghentikan segala bentuk aktivitas PD Aneka Usaha Kolaka, atas penambangan ilegal didalam kawasan hutan konservasi (HPK) dan pelanggaran PNBP PPKH,”

Mereka berharap agar KESDM RI, Ditjen Minerba, dan KLHK RI segera melakukan audit dan pemeriksaan ulang terhadap seluruh perizinan PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK) anak perusahaan milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kabupaten Kolaka.

“Kami meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bapak Bahlil Lahadalia, dan Direktorat Jendral Mineral dan Batubara, Bapak Tri Winarno agar segera melakukan pencabutan IUP/IUPK serta membekukan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) milik Perusda Kolaka,” tegasnya.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran tersebut.

Laporan: Redaksi

#Kapolri

#Kejagung

#Kementeriansdm

#Panglimatni