Edarkan Sabu 622 Gram, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi
Kendari – Muhammad Ryan Andika (24) tahun, pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, pelaku ditangkap di lorong Pesantren Al-Qodria, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Sabtu (4/7/2020), pukul 20.00 Wita.
“Berawal dari adanya informasi warga, tim Sat Res Narkoba Polres Kendari kemudian melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 623 gram,” ujar Didik dalam keterangan persnya yang diterima Sultra News, Senin (6/7/2020).
Guna proses penyelidikan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kendari bersama barang bukti sabu 622 gram.
“Kita masih lakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh sabu tersebut. Modus operandi pelaku diketahui seorang pengedar,” jelas Didik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]