Gabah Petani di Konawe Dibeli Bulog dengan Harga Rp6.500/kg
KONAWE, SultraNews.co.id – Perum Bulog Konawe memastikan akan tetap membeli gabah petani sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.500 per kilogram, asalkan memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
Kepala Bulog Konawe, Muh Abdan Djarmin, menjelaskan bahwa gabah yang bisa dibeli dengan harga HPP harus memiliki kualitas baik, dengan beras hasil giling berwarna putih bersih serta memiliki rendemen tinggi, sesuai rata-rata nasional yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 53,38 persen.
“Untuk gabah yang tidak bisa menghasilkan rendemen rata-rata nasional itu agak berat untuk kami beli,” ujarnya, Selasa (14/10).
Dalam upaya menyerap gabah petani, Bulog Konawe juga melibatkan sejumlah penggilingan di wilayah panen yang sulit dijangkau agar turut membantu pembelian gabah dengan harga Rp6.500.

Namun, apabila kualitas gabah di bawah standar rendemen nasional, pembelian tersebut tidak dapat dilakukan oleh Bulog.
“Mitra akan membeli sendiri gabah tersebut untuk dijual ke pasaran umum. Harganya ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penggilingan dan petani, dan itu tidak ada sangkut pautnya dengan Bulog,” jelasnya.
Bulog Konawe menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh mitra penggilingan yang bekerja sama dalam pembelian gabah.
Bila ditemukan mitra membeli gabah berkualitas baik dengan harga di bawah HPP, pihaknya akan menindaklanjuti dan meminta klarifikasi.
“Sebisa mungkin semua gabah berkualitas baik, baik itu yang kami beli langsung maupun melalui penggilingan, kami harap bisa dibeli dengan harga Rp6.500,” kata Muh Abdan.
Ia juga memastikan hingga saat ini tidak ada pembelian gabah berkualitas baik di bawah harga HPP di wilayah kerja Bulog Konawe.
“Kami punya tim yang turun setiap hari ke lapangan. Kalau ada yang menemukan gabah berkualitas baik dibeli di bawah Rp6.500, tolong laporkan ke kami. Akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Bulog Konawe mengimbau kepada petani untuk tidak menjual gabahnya di bawah harga HPP. Jika ada tengkulak atau pengumpul yang membeli gabah di bawah harga HPP, petani dapat melapor kepada Bulog Konawe.
“Kami tidak ingin petani dirugikan. Kami akan melakukan segala upaya untuk melindungi hak-hak petani,” tutup Muh Abdan.
Laporan: Aby Razak



