H. Abdul Razak Dukung Terbentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konut: Langkah Kongkrit Perjuangan Pengusaha Lokal
Konawe utara, SultraNews.co.id – Dewan Pembina Organisasi Adat Budaya Tamalaki Sulawesi Tenggara, H. Abdul Razak, SH., M.Si, mendukung penuh terbentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Langkah ini dianggap sebagai langkah kongkrit perjuangan pengusaha lokal dan para UMKM Konawe Utara.
Menurut H. Abdul Razak, hadirnya industri pertambangan di banyak wilayah Indonesia justru meninggalkan jejak luka, bukan kesejahteraan.
“Di banyak wilayah Indonesia, hadirnya industri pertambangan justru meninggalkan jejak luka, bukan kesejahteraan. Alih-alih membuka jalan kemakmuran, tambang kerap memicu konflik sosial yang merampas hak-hak dasar masyarakat,” kata H. Abdul Razak.
Ia menambahkan bahwa hak atas tanah adalah yang paling sering dipertaruhkan. Masyarakat adat atau petani yang telah hidup turun-temurun di lahan mereka tiba-tiba dipaksa menerima kenyataan pahit: Tanah warisan leluhur masuk dalam konsesi tambang.
Fakta di lapangan menunjukkan, di seluruh Daerah penghasil Tambang di Sulawesi Tenggara, masyarakat lokal di sekitar tambang tetap hidup dalam kesenjangan, sementara kerusakan lingkungan dan trauma sosial diwariskan untuk generasi mendatang.
H. Abdul Razak juga menyoroti bahwa masyarakat lokal hanya dijadikan sebagai laporan fiktif kepada pemerintah pusat dan Menteri ESDM bahwa mereka telah memberdayakan baik kegiatan usaha maupun tenaga kerja, namun justru yang ditemukan di lapangan kontraktor-kontraktor maupun tenaga kerja yang bekerja di perusahaan IUP tambang di Sulawesi Tenggara adalah didominasi oleh dari luar daerah.
Dengan demikian, H. Abdul Razak sangat mendukung penuh hadirnya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara sebagai langkah kongkrit perjuangan pengusaha lokal dan para UMKM Konawe Utara untuk merdeka dan bebas dari belenggu ketidakadilan serta merebut hak-hak konstitusi mereka,
Sebagaimana penerapan Pasal 124 UU No. 2 Tahun 2025 tentang Keterlibatan Masyarakat, Kontraktor Lokal mengelola Pertambangan yang ada sesuai kaidah pertambangan yang benar dan sesuai kearifan lokal.
“Dengan terbentuknya Asosiasi ini, diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Pemerintah diharapkan dapat mendukung penuh terbentuknya Asosiasi ini dan memastikan bahwa hak-hak konstitusi masyarakat lokal dijamin dan dilindungi,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi



