Intervensi dan Usik Rahasia Nasabah Bank, Ishak Sebut Ali Mazi Gagal Paham
sultranews.net – Ishak Ismail atau yang sapa diakrab anak lorong, angkat bicara terkait nama dirinya disebut-sebut dalam tudingan kredit macet di Bank Sultra. Sebagai salah satu nasabah Bank tersebut, Ishak mengaku dirinya menjadi sasaran kambing hitam terhadap polemik yang terjadi pada tataran Direksi Bank Sultra.
Terlebih lagi, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, turut ikut-ikutan mengintervensi politisi PDIP ini dalam persoalannya sebagai nasabah di Bank Sultra. Hal ini membuat Ishak merasa terganggu, terkait ada dugaan intruksi Gubernur terhadap Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dirinya yang hanya seorang nasabah.
“saya juga heran, selama republik ini berdiri baru ada di Sultra seorang Gubernur yang usik-usik kredit rakyatnya di Bank. Terkait kredit saya ini, sebenarnya tidak ada masalah di Bank Sultra. Karena dari Rp21 miliar yang dibilang macet, saya sudah bayar sekitar RP7,4 miliar. Masalah ini terjadi karena ada pergantian pada bagian Direksi Bank, terjadi diskomunikasi dan ada sedikit keterlambatan bayar. Setelah saya dipanggil oleh pihak Bank, semua maslah sudah selesai dan dinyatakan clear,” ujar Ishak kepada sejumlah awak media di kediamannya, Senin (12/8/2019).
Terakait status pengajuan kredit perusahaan milik Ishak Ismail di Bank Sultra, sepenuhnya telah dinyatakan memenuhi syarat dan sesuai prosedural perbankan untuk mendapatkan pencairan senilai Rp30 miliar.
“Kredit saya ini kredit kontraktor,bahwa tidak mungkin saya dikasih kredit kalau saya tidak punya kontrak proyek. Nah, kalau saya dikasih kredit Rp30 miliar oleh Bank Sultra, berarti proyek saya itu minimal 30 persen dari jumlah kontrak saya. Kalau Rp30 miliar berarti kontrak proyek saya itu Rp100 miliar dan itu ada,” kata Ishak.
Menyikapi sikap Ali Mazi yang telah mengintervensi dan mempublikasikan terkait status kredit nasabah, Ishak mengkritik dan memprotes keras. Pasalnya, privasi nasabah dilindungi oleh undang undang perbankkan.
Namun hal ini justru terjadi terhadap nasabah yang tidak lain merupakan salah satu pengusaha pribumi ternama di Sultra.
“Saya sebenarnya kecewa dengan adanya pemberitaaan sebelumnya, kenapa tidak ada perlindungan dari pihak Bank Sultra, karena biar angka kredit saya, platform kredit saya itu kelihatannya telanjang bulat. Pertanyaan saya, masalah saya dengan Gubernur apa? Apa karena dia Nasdem saya PDI P? atau dulu saya tidak bantu waktu jadi Gubernur, sampai kredit saya di Bank diintervensi? ini saya tidak tahu semua motifnya apa,”tegasnya.
Untuk diketahui, perlindungan terhadap nasabah Bank telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”), poinnya dijelaskan sebagai berikut :
Pasal 29 ayat (4) UU 10/1998 menyatakan:
Untuk kepentingan nasabah, bank wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian sehubungan dengan transaksi nasabah yang dilakukan melalui bank.
Kemudian, Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998 menyatakan:
- Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
Liputan. Wayan Sukanta