IUP PT Panca Logam Makmur Diduga Bermasalah, DPRD Sultra Didesak Turun Tangan
sultranews.net – Sekelompok pemuda yang mengatasnamakan diri Konsorsium Pemerhati Investasi dan Lingkungan Hidup (KPILH), menggelar unjuk rasa terkait dugaan ilegal meaning PT Panca Logam Murni (PLM), Senin (25/11/2019).
Dalam unjuk rasa itu, massa menyebut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PLM, masa berlakunya telah berakhir, namun diduga masih tetap melakukan aktivitas penambangan.
“PT PLM yang beroperasi di Desa Wumbu Bangka, Kecamatan Rarowatu Utara, sudah berakhir IUP nya. Namun sejumlah pihak yang berwewenang seolah diam dan tidak mau mengambil tindakan terkait persoalan tersebut,” ujar koordinator aksi, Alki dalam orasinya di DPRD Sultra, Senin (25/11/2019).
Menyikapi persoalan itu, Alki bersama rekan-rekannya mendesak DPRD Sultra untuk mengambil sikap tegas dan segera memanggil PT PLM.
“DPRD Sultra harus membentuk Pansus untuk menelusuri temuan tersebut. Tidak hanya itu, PT PLM harus dipanggil untuk hearing di DPRD Sultra,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT PLM enggan berkomentar saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya.
Laporan : Wayan Sukanta