RDP Tak Lahirkan Solusi, Koalisi Masyarakat Menggugat Minta DPRD Sultra Jadwalkan Rapat Lanjutan dengan BPOM

waktu baca 2 menit
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari tidak melahirkan solusi, Selasa (20/6/2023). Foto Ist

KENDARI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Koalisi Masyarakat Menggugat dan Badan Pengawasan Makanan dan Obat (BPOM) Kota Kendari tidak melahirkan solusi, Selasa (20/6/2023).

RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Diketahui, RDP yang dipimpin langsung oleh Sudirman, SE Wakil Ketua Komisi IV dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra Heri Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM serta pihak Koalisi Masyarakat Menggugat.

Dalam RDP tersebut Kepala BPOM Kota Kendari Riyanto, S.Farm, Apt, M.Sc menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM.

“Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya koordinasi dulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra, karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.

Wakil Ketua Komisi IV Sudirman, SE saat memimpin RPD mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.

“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujarnya.

Namun, faktanya, sampai RDP berakhir para pihak tidak menemukan kata sepakat. RDP tidak menghasilkan solusi. Semua masih mempertahankan argumentasi masing – masing. BPOM sendiri tetap kekeh bahwa apa yang telah dilakukan itu sudah sesuai dengan SOP mereka.

Baca Juga :  Persatuan Wartawan Indonesia Resmi Polisikan Ketua KPU Konawe

Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, selaku jenderal lapangan dari Koalisi Masyarakat Menggugat, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dilakukan rapat lanjutan dengan harapan dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM Kendari.

“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,,” tegas Karmin.

Sebelumnya, kantor BPOM Kota Kendari digeruduk ratusan massa pengunjuk rasa. BPOM Kendari diduga telah melakukan pelanggaran karena melakukan penyitaan kosmetik yang mereka duga ilegal tanpa dilengkapi Surat Perintah Penyitaan barang dari Pengadilan. Sehingga langkah BPOM Kendari menarik dan memusnahkan barang sitaan tersebut dinilai telah melanggar SOP.

SN