DPRD Sultra Sosialisasi Tata Beracara di BK Bersama Anggota Dewan 17 Kabupaten Kota

waktu baca 2 menit
Ketua DPRD, Sultra H Abdurrahman Shaleh bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra, H Syamsul Ibrahim

BAUBAU, Sultranews.co.id – Bersama dengan anggota dewan di 17 Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi Sultra menggelar sosialisasi tata beracara di Badan Kehormatan, di Hotel Zenith Kota Baubau, Sabtu (11/11/2023)

Ketua DPRD Sultra, H Abdurrahman Shaleh saat dikonfirmasi beberapa awak media mengatakan, di Badan Kehormatan DPRD Sultra, terdapat proses atau tata cara beracara di Badan Kehormatan.

Dimana, Badan Kehormatan DPRD sebagai salah satu alat kelengkapan dewan yang mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

“Hal ini untuk melakukan mekanisme tugas di DPRD, untuk meningkatkan kualitas dan tanggungjawab mereka. Sehingga nanti DPRD itu tahu hak dan kewajibannya secara konkrit. Oleh sebab itu, kita mengajak para anggota dewan di 17 Kabupaten/Kota,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Sultra H Syamsul Ibrahim mengatakan, dengan adanya sosialisasi tersebut, tidak seenaknya dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka, tetapi terdapat mekanisme ketika ada pelaporan atas pelanggaran etik anggota DPRD.

Sosialusasi itu juga, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2024 Junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Ketika Ada Pelanggaran.

“Jadi, ketika enam kali berturut turut tidak mengikuti sidang paripurna, sama halnya tidak melaksanakan tugas, maka sudah bisa langsung di PAW. Intinya kami tugasnya menjaga marwah Lembaga DPRD,” tutupnya.

Laporan: Kyy