JMA Desak Bareskrim Polri dan Kejagung Panggil serta Periksa Oknum Penambang Galian C Di Desa Watulangkari

waktu baca 2 menit

“Aktivitas Penambangan Ilegal di Bombana, JMA Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak Cepat”

BOMBANA, SultraNews.co.id – Jaringan Aktivis Agraria (JMA) menyoroti dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berlangsung di Desa Watulangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Aktivitas ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamata publik.

Direktur Eksekutif JMA, Irvan Febriansyah, menegaskan bahwa penambangan galian C di Desa Watulangkari dilakukan tanpa izin resmi dari instansi berwenang dan tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).

Ia mendesak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku penambangan ilegal tersebut.

“Aktivitas galian C di Desa Watulangkari bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan di depan mata aparat penegak hukum. Jika hari ini pihak kepolisian tidak bertindak, maka wajib hukumnya publik mempertanyakan: siapa oknum sebenarnya yang melindungi aktivitas tersebut?” ujar Irvan.

Penambangan galian C ilegal di Desa Watulangkari telah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin.

Selain itu, aktivitas dump truck pengangkut material tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin, telah melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dampak dari aktivitas galian C tersebut dapat berakibat fatal dan pastinya menimbulkan keresahan di masyarakat. Mulai dari debu tambang mencemari udara, jalan rusak akibat lalu lintas kendaraan berat, serta belum adanya kejelasan terkait izin resmi dan AMDAL,” kata Irvan.

JMA mendesak Bareskrim Polri, Ditjen Minerba, dan Kejaksaan Agung untuk segera menghentikan dan menangkap pelaku penambangan Galian C Ilegal di Desa Watulangkari, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

Laporan: Redaksi