Kabar Baik! PPPK Penuh dan Paruh Waktu Pemprov Sulawesi Tenggara Tak Akan Dirumahkan, Gubernur Ungkap Alasan Meski APBD Turun Rp1 Triliun

waktu baca 2 menit
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan resmi terkait pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov Sultra.

KENDARI, Sultranews.co.id – Saat ini sedang hangat diperbincangkan, terkait masa depan PPPK terancam putus kontrak alias dirumahkan di tahun 2026.

Nasib PPPK paruh waktu dan penuh waktu terancam “diparkir” tak lepas aturan batas maksimal belanja gaji pegawai.

Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Isu ini pun turut menjadi perhatian di lingkup Pemerintahan Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra). Lalu seperti apa masa depan PPPK di wilayah tersebut? berikut ulasannya.

Saat ini tercatat, jumlah PPPK di Pemprov Sultra mencapai 12.950 orang. Dengan rincian, 2.606 orang merupakan PPPK paruh waktu. Dilantik pada bulan Desember 2025 lalu.

PPP Paruh Waktu dikontrak setahun dan dievaluasi setiap tahun. Berbeda penuh waktu memiliki masa kontrak 5 tahun,” kata Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni.

Tenaga kontrak ini berasal dari tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik. Sebelum mendapat surat keputusan (SK), terlebih dulu mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Di sisi lain, APBD 2026 di Pemprov Sultra Rp4 triliun, ada penurunan Rp1 triliun.

Berbeda besaran APBD di tahun 2025 lalu yang berada di kisaran Rp5 triliun. Terkait menurunya APBD di tahun ini diungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J Robert.

Karena, berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, serta turunnya target Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 mencapai Rp2,28 triliun.

Berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp240.367.938.000, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp1.370.796.042.000.

Selanjutnya DAK Fisik mencaia Rp2.660.000.000, dan DAK Nonfisik Rp668.158.861.000. Sehingga besarnya belanja pegawai juga memengaruhi ruang fiskal daerah.

Sebanyak Rp2 triliun untuk belanja gaji gaji dan tunjangan ASN, sehingga anggaran pelayanan publik terbatas.

“Anggaran pelayanan publik dikelola perangkat daerah diperkirakan hanya berkisar Rp300 M hingga Rp400 M tahun 2026.

“Terjadi penurunan dibanding tahun 2026, hampir mencapai Rp1 triliun,” kata Kepala Bappeda Sultra.

Sementara Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, mengatakan belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait kebijakan masa depan PPPK bakal dirumahkan.

Menurut ASR sapaannya, pihaknya masih menunggu aturan, sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kalau sudah ada keputusan pemerintah pusat, baru ada tindak lanjut. Saat ini belum ada kebijakan terkait merumahkan PPPK,” katanya, ditemui awak media di halaman Kantor Gubernur Sultra, Senin (30/3/2026), usai memimpin apel.

Sehingga PPPK penuh dan paruh waktu, tak risau sehingga tetap bekerja seperti biasa.

“Tentu tidak ingin ada pegawai diberhentikan. Kita akan mencari jalan keluar agar mereka tetap bisa bekerja,” katanya.

Laporan: Isra