Kasus KTP Palsu, Polisi : Oknum Disdukcapil dan Istri Mr Wang Terancam Jadi Tersangka
Kendari – Penyelidikan kasus dugaan KTP palsu Warga Negara Asing (WNA) China, Mr Wang, hingga kini masih terus dikebut oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum), Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (19/5/2020).
Dalam penyelidikan kasus tersebut, tercatat sedikitnya 10 orang saksi telah panggil oleh penyidik untuk diinterogasi. Pemeriksaan para saksi itu dilakukan oleh penyidik untuk mengumpulkan bukti terhadap kasus dugaan KTP palsu.
Dir Reskrimum Polda Sultra, Dir Res Krimum Polda Sultra, Kombes La Ode Aris El Fatar, mengatakan dari beberapa saksi yang telah diperiksa dua diantaranya berpotensi bakal menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam perkara ini kasus penyuapannya yang akan kita tonjolkan dan indikasinya akan ada mengarah pada tersangka. Karena ada penerima suap dan penyuap dalam penerbitan KTP. Yang berpotensi jadi tersangka yaitu oknum pegawai Disdukcapil dan istri MR Wang,” ujar Aris kepada Sultra News di Polda Sultra, Selasa (19/5/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Aris, NIK KTP yang diterbitkan untuk MR Wang oleh oknum Disdukcapil tersebut teryata tidak teregistrasi.
“Sudah ada data keterangan yang kita dapatkan dari oknum Disdukcapil bahwa dia mengakui disuap untuk menerbitkan KTP tersebut. Namun untuk proses penyelidikan lebih lanjut kita juga sudah memeriksa Kadis Disdukcapil terkait KTP itu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya KTP milik Mr Wang yang palsu terungkap saat anggotaBabinsa Kecamatan Motui melakukan pemeriksaan rutin warga dari luar daerah yang masuk ke perusahaan pertambangan.
Diketahui, Mr Wang lahir di Provinsi Shanxi, China, tahun 1964. Dia merubah indentitas diri sebagai Wawan Saputra Razak tinggal di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari. Pelaku menikawi perempuan asli Kota Kendari bernama Nurniati. (SN)
[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]