Kejati Sultra Bidik Tambahan Tersangka Korupsi Alat PCR Covid-19

waktu baca 1 menit
Kejati Sultra saat berkunjung di Kejari Konawe, Selasa (2/2/2021) Foto. sultranews.co.id

Konawe – Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan alat PCR Covid-19.

Kepala Kejati Sultra, Surjono Turin mengatakan, selain 3 nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya saat ini masih fokus untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Saat ini sudah ada penetapan tiga orang tersangka baru. Soal inisial orang tersebut, saya kira teman-teman media sudah mengetahuinya,” ujar Surjono saat berkunjug di Kejari Konawe, Selasa (2/2/2021).

Dia menyebutkan, tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alat PCR Covid-19 yaitu Imel Anitya, Teddy Gunawan Joedistira dan seorang oknum pejabat di Dinkes Sultra.

“Karena sipatnya OTT, maka ada yang namanya penerima dan pemberi,” kata Surjono. (SN)