Kekerasan Terhadap Jurnalis: Kegagalan Pemerintah dalam Melindungi Wartawan
JAKARTA, SultraNews.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menjadi pihak terkait dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang yang digelar pada Selasa (21/10/2025) ini membahas permohonan uji materiil yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terkait Pasal 8 UU Pers.
Pasal 8 UU Pers yang menyatakan “Wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya” menjadi sorotan dalam sidang ini.
IWAKUM menilai bahwa Pasal 8 UU Pers dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.
Dalam persidangan, Ketua Umum PWI Akhmad Munir menyampaikan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap penting dan konstitusional, namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar tidak berhenti pada tataran normatif.
“Perlindungan hukum dalam Pasal 8 harus dimaknai secara aktif dan komprehensif, mencakup perlindungan hukum, fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan,” ujar Munir di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Munir juga menekankan pentingnya koordinasi antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar tidak terjadi tumpang tindih atau salah tafsir dalam menangani laporan yang melibatkan wartawan.
“PWI meyakini Pasal 8 merupakan bagian integral dari semangat konstitusi untuk menjamin kemerdekaan pers sebagaimana termaktub dalam Pasal 28F UUD 1945,” tambah Munir.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AJI Bayu Wardhana menilai permohonan IWAKUM berpotensi menyempitkan makna perlindungan hukum hanya sebatas tindakan kepolisian atau gugatan hukum.
“Penjelasan Pasal 8 sudah tegas menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat wajib melindungi jurnalis ketika menjalankan kerja jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Bayu.
Bayu juga menyoroti masih maraknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah pada 2024.
“Pelaksanaan Pasal 8 belum ditegakkan dengan baik oleh pemerintah. Negara seharusnya hadir memberikan jaminan perlindungan hukum, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan,” ujarnya.
AJI menilai bahwa UU Pers termasuk Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang cukup jelas melalui mekanisme Dewan Pers, Kode Etik Jurnalistik, Hak Jawab, Hak Tolak, dan Hak Koreksi. Namun, implementasinya perlu diperkuat agar efektif di lapangan.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi sorotan dalam sidang ini. Salah satunya dialami oleh Pemohon II yang mengalami kekerasan saat melakukan peliputan di depan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada 30 Agustus 2025
“Masih berulangnya serangan, kriminalisasi, dan gugatan perdata terhadap jurnalis bukan semata karena lemahnya norma hukum, tetapi karena kurangnya pelaksanaan dan komitmen aparat penegak hukum,” tegas Bayu.
PWI dan AJI sepakat bahwa Pasal 8 UU Pers perlu diperkuat implementasinya agar wartawan dapat menjalankan profesinya dengan aman dan bebas.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih baik bagi jurnalis, termasuk bantuan hukum bagi jurnalis korban kekerasan.
– Pemerintah harus lebih aktif memberikan pelindungan pada jurnalis, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers.
– Bentuk perlindungan tersebut antara lain dengan memberikan bantuan hukum kepada jurnalis yang mengalami kriminalisasi, serta menghukum pidana aparat yang melakukan kekerasan agar ada efek jera.
– Perlu ada koordinasi yang lebih baik antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan untuk menangani laporan yang melibatkan wartawan.
Dengan demikian, diharapkan perlindungan hukum bagi wartawan dapat lebih efektif dan jurnalis dapat menjalankan profesinya dengan lebih aman dan bebas.
Laporan: Aby Razak



