Kepergok Isap Sabu, Seorang Pria di Kendari Dibekuk Polisi

waktu baca 2 menit
Pelaku dan BB sabu saat diamankan di Polres Kendari (Dok. sultranews.co.id)

Kendari – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari kembali berhasil menangkap seorang pengerdar sabu berinisial CR (28) tahun, di jalan Sungai Konaweha, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada penangkapan itu selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti (BB) paket sabu sebanyak 5,89 gram.

Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto mengatakan, kasus peredaran narkoba itu berhasil terungkap setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat.

“Kita dapat informasi dari warga, bawah pelaku akan melakukan transaksi. Ketika tiba di lokasi tim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku dan mendapati pelaku hendak mengkonsumsi sabu. Kita lanjutkan penggeledahan dan ditemukan paket sabu yang juga disembunyikan juga oleh pelaku dalam bungkusan tisue dililit isolasi,” ujar Didik kepada sultranews.co.id Minggu (17/1/2021).

Didik menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi pelaku mengaku tidak hanya memakai sabu itu namun juga berperan sebagai pengedar di dala wilayah Kota Kendari.

“Pelaku mendapat paket sabu itu dari seorang pengedar lainnya untuk jual kembali dan sebagian dijualnya,” terangnya.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dan BB sabu langsungĀ  dibawa ke Polres Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahananĀ  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta