Kerja Sampingan Jual Narkoba, Dua Petani di Kolut Malah Apes Ditangkap Polisi
Kolaka Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) , Sulawesi Tenggara (Sultra), meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, Henri bin Hare (25) dan Kaharudin alias Kahar (28).
Keduanya ditangkap oleh aparat saat hendak menyelundupkan paket sabu melalui kapal di pelabuhan Tobaku, Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolut, pada Jumat (26//7/2019), sekira pukul 17.30 wita.
Kapolres Kolut melalui Kasubag Humas Polres Kolut, AIPDA Hari Hermawan, mengatakan dalam pengungkapan ini Polisi menemukan tiga sachet sabu dengan jumlah berat 4,0 gram yang disimpan kedalam roti Maros.
“Awalnya personel Polres Kolut mengamankan pelaku pertama bernama Henri, karena kedapatan membawa sabu saat penggeledahan. Setelah diinterogasi, Henri mengaku paket sabu tersebut akan dikirim kepada pelaku kedua , Kahar yang sudah memesan sebelumnya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan langsung menangkap Kahar, di Desa Tadaumera, Kecamatan Ngapa, Kolut,” ujar Hari, melalui press rilisnya, Sabtu (27/7/2019).
Hari menerangkan kedua pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai petani ini, telah diamankan di Mapolres Kolut, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 112 (1) dan pasal 127 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.
Liputan. Wayan Sukanta