Komplotan Curanmor di Kolaka Dibekuk Polisi, 3 Pelaku Masih Pelajar
Kolaka – Tujuh pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (Curanmor), berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Kolaka, Rabu (26/2/2020).
Mirisnya, diantara pelaku curanmor yang ditangkap itu tiga diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
Kasubag Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, mengatakan dari tangan para pelaku Polisi mengamankan 9 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB).
“Kasus curanmor ini terungkap setelah adanya seorang korban yang melapor di Polsek Rate-rate telah kehilangan sepeda motornya. Berawal dari laporan itu, Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 7 pelaku yang diamankan di Polsek Rate-rate pada 18 Ferbuari lalu,” ujar Riswandi saat dihubungi Sultra News, Rabu (26/2/2020).
Dari pengakuan para pelaku, ada sebanyak 20 unit sepeda motor yang telah dicuri dalam sebulan terakhir dari berbagai daerah di Sultra. Namun BB sepeda motor yang baru berhasil dikumpulkan 7 unit saja.
“Para pelaku ini komplotan curanmor lintas kabupaten dengan pola berpindah-pindah lokasi yang menjadi sasaran mereka. Motor hasil curian itu dijual dengan harga murah di daerah Kolaka Timur (Koltim),” terangnya.
Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan. Wayan Sukanta