KPK Periksa Sejumlah ASN di Koltim, Diduga Terkait Korupsi Dana Hibah
KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kawan-kawan Bupati Kolaka Timur (Koltim) soal korupsi dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Setidaknya ada sembilan orang saksi yang diperiksa terkait korupsi dana hibah.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2021 dengan tersangka AMN (Andi Merya Nur) dan kawan-kawan,” jelas Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Selasa (12/9/2021).
Sembilan orang itu ialah Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Koltim inisial D, Sekretaris pribadi Bupati Koltim NF, dan tujuh anggota pokja ULP Koltim masing-masing inisial RW, H, SI, GPA, I PS, AAT, dan FWA.
“Pemeriksaan dilakukan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kota Kendari,” bebernya.
Sementara itu, pemriksaan saksi tersebut, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengaku tidak mengetahui terkait adanya pemeriksaan sembilan orang saksi yang dilakukan penyidik KPK di ruangan Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Sultra.
“Saya tidak monitor dan itu tidak disampaikan ke kami (humas), tunggu saya konfirmasi ke Ditreskrimsus,” ujarnya melalui sambungan telepon.
Diberitakan sebelumnya Bupati Koltim Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Koltim Anzarullah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah BNPB 2021.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada Maret-Agustus 2021, kedua tersangka menyusun proposal dana hibah BNPB, berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.
Kemudian awal September 2021, keduanya datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait pengajuan dana hibah logistik dan peralatan, di mana Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB, yaitu hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.
Laporan : Muhammad Alpriyasin