KPU Konkep Dukung Gerakan Perekaman KTP-el Jelang Pilkada 2020
Konawe Kepulauan – Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1017 tentang Gerakan Mendukung Rekam KTP Elektronik pada masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pilih, namun belum memiliki KTP EL dapat melakukan perekaman, guna mensukseskan pemilihan serentak Tahun 2020.
Salah satu kabupaten yang akan melaksanakan Pemilukada serentak di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yakni Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Konkep, Darman mengatakan akan melakukan koordinasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT namun belum melakukan perekaman KTP Elektronik, agar melakukan perekaman sesegerah mungkin.
“Kami juga mengadvokasi dan mengedukasi pemilih secara langsung, serta memasang spanduk di 96 desa dan kelurahan yang berisi ajakan untuk merekam KTP Elektronik,”Kata Darman.
Selain itu, dirinya juga mengungkapkan jumlah DPT Kabupaten Konkep sebanyak 26.784 pemilih, tetapi sebanyak 1.116 pemilih yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik di daerah itu.
“Hasil koordinasi kami ke Dinas Dukcapil pertanggal 18 November 2020 itu, tinggal 1.116 orang belum merekam KTP Elektronik,” ungkapnya.
Lebih jauh, dirinya berharap seluruh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam melakukan perekaman KTP Elektronik, sebelum tanggal 9 Desember 2020.
Laporan : Darsan