KPUD Konkep Adakan Rapat Koordinasi Rekrutmen KPPS
Konawe Kepulauan – Komisi Pemilihan Umum Konawe Kepulauan (KPU Konkep) menggelar rapat koordinasi pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas ketertiban tempat pemungutan suara (TPS) serta zonasi pemasangan alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri PPK se Konkep dengan mematuhi protokol kesehatan saat berjalannya rapat koordinasi tersebut hingga usai.
Bahrun marzuki, selaku Devisi Sosdiklih, Humas dan SDM menjelaskan bahwa dalam pemilihan KPPS yang akan bertugas untuk menyelenggarakan pemilihan di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang itu ada mekanisme perekrutannya.
“Harus warga indonesia, usia paling rendah 20-50 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja kpps, bebas dari penggunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, dan lain-lain “Pungkasnya
Selain itu, lanjut Bahrun perekrutan KPPS oleh KPU melalui PPK sesuai regulasi yg harus di ikuti alurnya, kemudian terkait alat peraga kampanye yang di sediakan KPU dan sudah dirakorkan saat rapat.
Sementara petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) dijelaskannya itu berjumlah 2 orang dan petugas KPPS 7 orang jadi total keseluruhan 9 orang dan mekanisme perekrutanya semua sama sesuai regulasi yang di tetapkan.
“Kalau pendaftaran KPPS sebenarnya sudah tertutup saat 14 Oktober tetapi karna kuota yang tidak mencukupi jadi kita perpanjang lagi sampai 14 – 18 oktober begitupun pemberkasannya, dan tanggal yang bersamaan di lakukan tes wawancara oleh kpps, kemudian verifikasi berkas 19 – 25 Oktober dan pengumuman 1 November”,tambahnya
Laporan : Darsan