Cegah Penyalahgunaan, KPUD Konkep Musnahkan 2.570 Surat Suara Lebih dan Rusak

waktu baca 1 menit
Ketgam. Ketua KPUD Konkep, Iskandar Azis saat pemusnahan 2.570 Surat Suara Lebih dan Rusak di depan Kantor KPUD Konkep. Selasa (08/12/20), Foto. Darsan/Sultranews.co.id

Konawe Kepulauan – Sebanyak 2.570 surat suara yang rusak, kini telah dimusnakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), sehari sebelum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 9 Desember 2020, Selasa (08/12/20).

Ketua KPU Konkep, Iskandar Azis menjelaskan bahwa pemusnahan surat suara tersebut berdasarkan aturan PKPU nomor 7 tahun 2020 tentang logistik.

“Bila mana ada surat suara lebih atau rusak, maka KPU bersama Bawaslu dan Kepolisian melakukan pemusnahan sebelum pelaksanaan pemungutan suara, hal ini untuk mengantisipasi penyalagunaan atau kecurangan dalam pilkada 2020”, Katanya.

Dari 2.570 surat suara yang rusak, lanjut Alumnus Uho ini, terdapat 1.826 surat suara rusak pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konkep 9 Desember 2020 dan 744 surat suara rusak persiapan Pemilihan Suara Ulang (PSU), jika terjadi.

“Untuk surat suara yang rusak kategorinya banyak, ada yang Gradasi, Buram, Sobek, Kusut, berNoda titik hitam di gambar, termasuk gambar pasangan calon yang hilang” Jelasnya.

Laporan : Darsan