Lagi, PT AKM Layangkan Somasi yang Kedua Kali Untuk Ivy Djaya Susanto
Kendari – Tim kuasa hukum PT Adhi Kartiko Mandiri (AKM) kembali melayangkan surat somasi untuk kedua kalinya yang ditujukan Ivy Djaya Susanto terkait persoalan kasus penipuan peralihan IUP pertambangan.
Somasi itu dilayangkan pasca Ivy Djaya Susanto tidak mengindahkan surat somasi sebelumnya yang dilayangkan oleh pihak PT AKM yaitu Simon Takaendengan. Somasi iut juga dikeluarkan pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang mendakwa Ivy Djaya Susanto bersalah dan terbukti menipu Simon Takaendengan.
“Somasi itu kami layangkan lagi ini kedua kalinya untuk mencegah Ivy Djaya Susanto karena ada upayanya ingin menambang lagi di lahan IUP pertambangan saya yang sudah dia alihkan sebelumnya. Ini juga merupakan tanggapan kami atas somasi sebelumnya yang juga ia pernah kirimkan. Jadi pandangan kami bahwa dia mencoba mengalihkan opini kasus in dengan menyebut bahwa ini tidak ada kaitannya dengan pidana,” ujar Direktur PT AKM, Simon Takaendengan, Kamis (11/2/2021).
Simon menjelaskan, Ivy Djaya Susanto tidak memiliki hak kuat secara hukum untuk melakukan aktivitas di atas lahan IUP milik PT AKM.
“Apa dasarnya dia (Ivy) mau mengolah lahan itu, nah itu IUP jelas masihn milik saya. Cuman karena dia tipu saya dengan mengalihkan IUP itu sehingga dia merubah nama perusahaan dari PT Adhi Kartiko menjadi PT Adhi Kartiko Pratama,” jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa Ivy Djaya Susanto statusnya tidak dibebaskan oleh PN Kendari. Statusnya hanya dilepas namun tidak jatuhkan hukuman oleh Hakim.
“Jadi perlu saya tegaskan, Ivy Djaya Susanto itu tidak bebas, hanya dilepas tetapi kenapa pihak pengadilan tidak memberikannya hukuman. Kita ini bernegara hukum, kenapa sampai ada putusan yang dinilai tidak adil, terdakwa sudah sudah jelas-jelas dinyatakan bersalah menipu tetapi tidak diberi hukuman,” ungkap Simon.
Laporan. Wayan Sukanta