Police Line PT AKP Dilepas, Polda Sultra Diadukan ke Propam Mabes Polri

waktu baca 2 menit
Pihak dari PT Adhi Kartiko Mandiri saat mendapati PT AKP kembali melakukan aktivitas pertambangan setelah Police Line diduga dilepas oleh Polda Sultra, Selasa (18/8/2020) Foto. Istimewa

Konawe Utara – Komisaris Utama PT Adhi Kartiko Mandiri, Obong Kusuma Wijaya mengecam tindakan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), karena telah membuka secara sepihak police line perusahaan PT Adhi Kartiko Pratama (AKP).

Padahal, PT Adhi Kartiko Pratama saat ini statusnya masih dalam proses penyitaan dan penyidikan yang juga sebelumnya juga disita oleh Polda Sultra.

Namun, tiba-tiba segel yang sebelumnya pernah dipasang oleh tim Polda Sultra justru dibuka tanpa adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terhadap kubu Obong Kusuma WIjaya.

“Ini kita ketahui police line itu dibuka oleh Polda Sultra pada 2 minggu yang lalu tanpa adanya memberikan SP2HP dan penjelasan terkait hal itu. Akhirnya mereka (PT AKP), melakukan penambangan di lokasi, Padahal IUP-nya masih dalam status penyitaan oleh Polda Sultra,” ujar Komisaris Utama PT Kartiko Mandiri, Obong Kusuma Wijaya kepada Sultra News, Selasa (18/8/2020).

Mirisnya lagi, saat seorang dari pihak Obong Kusuma WIjaya mencoba melakukan penghadangan terhadap tongkang yang telah berisi ore justru diamankan oleh personel Polres Konawe Utara (Konut).

“Itu juga kami tidak tahu, kenapa orang kita yang kenbetulan pemegang saham di perusahaan itu justru ditangkap oleh Polres Konut. Kan dia hanya mau menghadang tongkang pengangkut ore itu karena aktivitasnya ilegal dan tidak mengantongi dokumen,” kata Obong.

Menindaklanjuti temuan itu, pihaknya telah membuat pengaduanke Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polda Sultra yang diduga telah secara sepihak melepas police line yang sebelumnya terpasang di PT AKP secara gelap.

Diberitakan sebelumnya oleh Sultra News, Direktur Utama PT AKP, Ivy Djaya Susanto ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Polda Sultra pada 18 Desember 2019 lalu.

Tidak hanya menetapkan Ivy Djaya Susanto  sebagai tersangka, perusahaannya yaitu PT AKP yang berlokasi di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Konut. (SN)

Baca Juga :  Direktur PT Adhi Kartiko Pratama Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan