Putusan Diduga Janggal, PT AKM Bakal Lapor Majelis Hakim PN Kendari ke MA

waktu baca 2 menit
Komisaris PT AKM, Obong Kusuma Wijaya (kiri), Kuasa Hukum PT AKM, Yonathan Nua (kanan) saat press rilis bersama awak media, Senin (18/1/2021) Foto. sultranews.co.id

Kendari – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, akan diadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA), terkait dugaan kejanggalan dalam pemberian putusan terdakwa kasus penipuan oleh Direktur PT Adhi Kartiko Pratama, Ivy Djaya Susanto.

Aduan itu secara tegas disampaikan oleh Kuasa Hukum pihak korban dari PT Adhi Kartko Mandiri, Yonathan Nua saat menggelar konferensi pers kepada awak media, pada Senin (18/1/2021) di Kendari.

Menurut Yonathan, alasan pihaknya berencana akan mengadukan hal itu, Majelis Hakim PN Kendari diduga telah secara pihak yang mengeluarkan putusan terhadap terdakwa yang melepaskannya dari tuntuan hukum.

“Merujuk pada putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi halaman 132, menyatakan bahwa benar Ivy Djaya Susanto selaku direktur utama PT Adhi Kartiko Pratama menipu Simon Takaendengan, Obong Kusuma Wijaya, dkk. Karena telah mengalihkan saham dan mengalihkan kuasa pertambangan PT Adhi Kartiko menjadi PT Adhi Kartiko Pratama tanpa sepengetahuan imon Takaendengan, Obong Kusuma Wijaya, dkk. Namun tiba-tiba Majelis Hakim tidak menghukum Ivy Djaya Susanto dan menyebutnya bahwa itu bukan pidana melainkan katanya kasus perdata,” ujar Yonathan.

Terkait putusan itu, lanjut Yonathan, pihaknya merasa kecewa dan menilai sikap majelis hakim PN Kendari yang kontradiktif terkait kasus tersebut.

Tidak hanya itu, ia juga akan berencana akan bekerja sama dengan para ahli pidana dari berbagai universitas untuk menguji putusan Majelis Hakim PN Kendari yang diduga penuh sarat kejanggalan.

“Kami sudah bersiap untuk mengadakan eksaminasi putusan yaitu dengan membuat pendapat terbuka dengan para ahli hukum pidana, untuk menguji dan berpendapat menilai putusan majelis hukum PN Kendari yang diduga janggal. Ini untuk mengukur apakah sependapat dengan kami bahwa putusan itu janggal atau tidak,” ungkapnya.

Untuk memastikan aset sah milik PT Adhi Kartko Mandiri yaitu Simon Takaendengan dkk, pihaknya juga telah melayangkan somasi terhadap Ivy Djaya Susanto untuk menghentikan aktivitasnya diatas lahan pertambangan yang saat ini sedang dalam proses hukum kasasi di pengadilan.

“Kita sudah layangkan surat peringatan atau somasi agar mereka (Ivy DJaya Susanto) tidak mmelakukan aktivitasnya diatas lahan tambang PT Adhi Kartiko Pratama. Ini bertujuan untuk menghormati proses hukum kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umumĀ  (JPU) atas putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi. Karena JPU keberatan atas putusan PN Kendari yang tidak menghukum terdakwa Ivy Djaya Susanto. Padahal yang bersangkutan telah terbukti melakukan penipuan terhadap Simon Takaendengan dkk,” tegas Yonathan.

Laporan. Wayan Sukanta