Massa Aksi Ricuh, Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Tambang Mandiodo Senilai Rp 5,7 Triliun

waktu baca 2 menit

KENDARI, SultraNews.co.id – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin (24/11/2025) siang berakhir ricuh.

Massa aksi menuntut Kejati Sultra untuk menetapkan Komisaris PT Lawu Agung Mining (LAM), Lili Salim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Massa aksi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Sultra ini menilai bahwa Lili Salim telah terlibat dalam kasus korupsi pertambangan yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 triliun.

Mereka menuding bahwa Kejati Sultra tidak serius dalam menangani kasus ini dan menutupi dugaan keterlibatan Lili Salim.

“Berdasarkan kesaksian saksi di sidang bahwa pembukaan rekening atas perintah Lili Salim untuk menampung uang hasil penjualan nikel secara ilegal, menurut kami Tindakan Pencucian Uang nya masuk, tindakan pertambangan ilegal masuk,” ujar Muhamad Ikbal, koordinator massa aksi.

Sementara itu Kasi Intel Kejati Sultra, Ruslan, mengatakan bahwa pihak Kejati sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Lili Salim. Namun, Ruslan tidak menjelaskan lebih lanjut tentang status Lili Salim dalam kasus ini.

“TL (Lili Salim) sudah diperiksa, tergantung tim saja,” ujar Ruslan.

Kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo ini telah bergulir sejak lama, namun belum ada tersangka baru yang ditetapkan. Lili Salim, yang merupakan Komisaris PT LAM, telah beberapa kali absen dari panggilan persidangan.

Laporan: Redaksi