Miliki Tembakau Gorilla, Tiga Pemuda di Kolut Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit

KOLUT – Tiga Pemuda yakni TA (17), MA (18), AS (21) warga Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) berhasil diringkus Polisi sebab telah memiliki Narkotika jenis Synthetic Cannabinoid (SC) atau Tembakau Gorilla.

Ketiga Pemuda ini di tangkap personil gabungan TNI/Polri Polres Kolut dan Brimob Totallang saat melaksanakan Patroli Cipta Kondisi wilayah di Tugu Perahu, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara Pada Sabtu (03/04/2021). Sekira Pukul 23.05 Wita.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Kolut menuturkan awalnya ditemukan beberapa anak remaja sedang berkumpul. Namun, merasa curiga dengan ketiga Pemuda tersebut sehingga tim melakukan pemeriksaan.

“Ditemukan barang berupa 2 saschet bening berisi Tembako Gorilla, 1 buah pembungkus Rokok merk gudang garam berisi 3 lembar Foil Rokok dan 55 lembar kertas Rokok/Papi yang ditemukan ditanggul,” tuturnya.

Lanjut Kasat, Barang Bukti yang berhasil di amankan 1 buah tas selempang merk Jekky warna hitam, 1 Hp merk Vivo tipe V15, 1 unit Hp merk Xiaomi tipe Note 8 Pro.

“Selanjutnya kami telah mengamankan barang bukti dan membawa pelaku,” ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, Pelaku dikenakan pasal Pasal 114 (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I.

Laporan : Muhammad Alpriyasin