Miris! Wanita 25 Tahun di Kolaka Terlibat Sindikat Curanmor, Hasil Curian Dimodifikasi Agar Tak Dikenali

waktu baca 2 menit
Seorang wanita berinisial WD (25) di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap terlibat pencurian motor (curanmor).

KOLAKA, Sultranews.co.id – Seorang wanita di Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus mendekap di jeruji besi penjara, karena terlibat aksi pencurian motor (curanmor).

Sebelumnya, Tim Elang Anti Bandit Satreskrim Polres Kolaka, menangkap komplotan sindikat curanmor.

Para terduga pelaku yakni empat pria inisial MO (40), A (21), MA (18), AS (19), serta wanita berinisial WD (25).

Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, mengatakan penangkapan sindikat curanmor ini, usai salah satu korban melapor telah kehilangan motor.

Korban diketahui bernama Lisa Harianti (26), warga Desa Liku, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka, Sultra.

Korban kehilangan motor matik merk Yamaha Mio M3 warna merah (DT 3651 DF), di kawasan Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete.

“Dasar laporan pengaduan Polsek Pomalaa Nomor: B/55/III/2026, tanggal 14 Maret 2026,” katanya pada Selasa (31/3/2026) kemarin.

“Kejadiannya 1 Maret pukul 02.00 WITA. Korban memarkir motor di depan kos tanpa dikunci ganda, saat bangun pagi hari, motornya raib. Kerugian ditaksir Rp14 juta,” tambahnya menerangkan.

Kelima tersangka merupakan sindikat sudah beraksi berkali-kali, di berbagai titik di Kabupaten Kolaka.

‎Salah satu pelaku berinisial MO, diduga berperan mengubah bentuk fisik kendaraan curian, agar tidak mudah dikenali.

Polisi menangkap para pelaku di dua lokasi berbeda. Inisial A diamankan di Kelurahan Dawi-Dawi, Kecamatan Pomalaa.

Sedangkan empat pelaku lainnya ditangkap di Kelurahan Lamakato, Kecamatan Kolaka.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti Yamaha Mio M3 DT 3651 DF, Honda CRF, Honda Genio dan satu unit Yamaha Mio M3 lainnya.

Barang bukti tersebut ditemukan di lokasi cukup jauh. Termasuk di area kawasan pertambangan di Pomalaa, hingga wilayah Kabupaten Bombana.

Para pelaku dijerat Pasal 476 huruf e dan huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Laporan: Isra