URL Berhasil Disalin
Mulai 10 April Warga Kendari Dilarang Keluar Rumah
Kendari – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran larangan warga untuk tidak keluar rumah yang berlaku mulai 10-12 April 2020.
Surat itu dikeluarkan langsung oleh Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir yag tertuang dengan nomor 443.1/1233/2020.
Pada surat tersebut, warga dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah sementara waktu.
Masyarakat yang keluar beraktivitas di luar rumah akan mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI
Selama berada di rumah, masyarakat juga diminta untuk memerhatikan physical dan sosial distancing dan memperhatikan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Surat itu dikeluarkan oleh Pemkot Kendari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Deases (Covid-19). (SN)